Ketua MK Prediksi Bakal Ada 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diteima MK. Hal ini mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tetapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK 60 dan 70
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK, tetapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucap dia.
Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan, yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi. Ia pun menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada ini.
"Saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin. Jadi. tidak ada persiapan khusus, persiapan ini persiapan yang biasa saja yang seperti ketika penanganan PHPU (perkara perselisihan hasil pemilihan umum) kemarin," tuturnya menjelaskan.
Sebagai pemantapan persiapan MK menghadapi sengketa pilkada, Suhartoyo melantik sebanyak 735 personel gugus tugas penanganan sengketa Pilkada 2024 pada hari ini. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Gugus tugas tersebut akan bekerja secara kolektif kolegial, mulai dari penerimaan pendaftaran perkara hingga proses minutasi setelah perkara diputus. Dengan dilantiknya gugus tugas ini, Suhartoyo optimistis MK makin siap menghadapi sengketa Pilkada 2024
“Insyaallah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan dalam hati sanubari teman-teman ini tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," ujar Suhartoyo.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilkada Bengkulu
Diketahui bahwa MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

