Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group, Ini Penampakannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar, Selasa (12/11/2024). Uang bernilai fantastis itu disita Kejagung dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 301 miliar pada Selasa 12 November 2024, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.
Baca Juga
Kejagung Sita Rp 450 Miliar untuk Tutupi Uang Pengganti Korupsi Duta Palma Group
Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.
Hasil korupsi terkait pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantation. Kemudian, uang Rp 30l,986 miliar itu dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex.
Pasal yang akan disangkakan kepada PT Darmex Plantation, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 255 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 450 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma Group
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp 301 miliar, total uang yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group sebesar Rp 1,1 triliun.

