micro site logo
logo datatrust
Share

Kepala Rutan dan Belasan Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli terhadap Tahanan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kedua dari kiri) dalam konferensi pers kasus dugaan pungli rutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Investortrust/Fans Suparman.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kedua dari kiri) dalam konferensi pers kasus dugaan pungli rutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Investortrust/Fans Suparman.

JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala rutan dan 14 pegawai KPK lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan. Pungli terhadap tersangka korupsi yang mendekam di Rutan KPK itu terjadi selama periode 2019 hingga 2023. 

 

"Dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

 

Kelima belas pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan itu, yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki; PNYD Plt Kepala Rutan KPK tahun 2018, Deden Rochendi; dan Plt Kepala Cabang KPK tahun 2021 Ristanta. Kemudian, para petugas Rutan KPK bernama Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. 

 

Baca Juga

ASN Pemprov DKI Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

 

KPK langsung menahan 15 pegawainya yang terlibat pungli. Ke-15 belas orang itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya. 

 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep Guntur. 

 

 

Asep memaparkan dari 15 tersangka terdapat pegawai yang berperan sebagai lurah di masing-masing rutan cabang KPK, yakni Rutan Pomdam Jaya, Rutan Gedung Merah Putih, Rutan Gedung ACLC KPK. Lurah tersebut bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di rutan cabang KPK. 

 

"Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," papar Asep. 

 

 

Penunjukan korting merupakan inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi saat menjabat kepala Rutan Cabang KPK. Pungli itu dilakukan agar para tahanan mendapat fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

 

 

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," paparnya.

 

Baca Juga

KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Pungli di Rutan

 

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting. 

 

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dan kawan-kawan juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp 10 juta," 

 

 Selama rentang 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp 6,3 miliar. KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan aliran uang maupun penggunaannya.

 

 

Atas tindak pidana tersebut, Achmad Fauzi dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

logo footerlogo footer
The Convergence Indonesia, 5th floor, Rasuna Epicentrum Complex, HR Rasuna Said Street, Karet, Kuningan, Setiabudi, Central Jakarta, Jakarta 12940

FOLLOW US

logo white investortrust
Has been verified by the Indonesian Press Council
Certification No1188/DP-Verifikasi/K/III/2024