Titip Revisi Perpres 33 ke Prabowo, Cak Imin: Supaya DPRD Optimal
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terang-terangan menitipkan agenda ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut Cak Imin, revisi ini ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Cak Imin menjelaskan, PKB berkeinginan agar eksekutif dan legislatif di tingkat daerah dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, seperti di era kepemimpinan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan awal pemerintahan Presiden ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia berharap, cita-cita Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dapat terwujud dalam waktu yang cepat.
"Sederhana Bapak, Bapak meninjau saja Perpres Nomor 33," kata Cak Imin dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10/2024) dipantau daring.
Baca Juga
Terkait Perpres 33/2020, dia mengungkap agenda revisi nantinya akan memungkinkan para anggota DPRD untuk dapat menjalankan tugas dengan optimal. Dia menyinggung, APBD yang ada saat ini dapat memungkinkan untuk menyangga tugas-tugas dari DPRD itu sendiri.
"Saya mohon betul kehadiran Bapak ini, kami menitipkan teman-teman saya ini, kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu, DPRD ini agar lebih aman lagi menjalankan tugas-tugasnya merevisi PP 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," tutur Cak Imin,
Dalam agenda yang dihadiri langsung oleh Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan legislatif Fraksi PKB se-nasional, Cak Imin berceloteh bahwa para anggota DPRD bersemangat hadir lantaran mengetahui kabar akan bertemu dengan presiden terpilih. Bahkan diakui Cak Imin, para peserta hadir dengan menggunakan biaya sandiri.
"Saya tahu aspirasinya ada satu Bapak, DPRD ini mohon diperhatikan nasibnya, zaman Presiden Pak SBY, DPRD ini istilahnya masih lumayan lah ada banyak biaya transpor, namanya lungsum, tapi sudah tujuh tahun ini hilang lungsum dari peredaran," celoteh Cak Imin.
Kemudian Cak Imin menyebut, terkait Perpres 33/2020 dirinya telah berdikskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, Menkeu telah memberikan lampu hijau untuk merestui revisi Perpres tersebut.
"Pada dasarnya kami meyakini sepenuhnya kalau DPR, DPRD Indonesia ini lancar tugasnya terfasilitasi aktifitasnya dengan baik, InsyaaAllah mereka dan pemerintah daerah akan berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Untuk pertumbuhan ekonomi nasional," papar Cak Imin.

