Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugasnya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan badan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid tersebut mulai berlaku ketika diundangkan pada 15 Agustus 2024.
Pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Baca Juga
Sri Mulyani Pastikan RAPBN 2025 Akomodasi Program Makan Bergizi Gratis
Kedua, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," bunyi Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang dikutip, Sabtu (17/8/2024).
Pasal 1 Perpres 83/2024 menyebutkan Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Pimpinan Badan Gizi Nasional terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala Badan Gizi Nasional. Sementara, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Lantas apa tugas Badan Gizi Nasional?
Pasal 3 Perpres 83/2024 menyatakan, Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Untuk menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional memiliki sejumlah fungsi yang diatur dalam Pasal 4 Perpres 83/2024. Beberapa di antaranya, teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Fungsi lainnya, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kemudian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
"Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden," tulis Pasal 4 Perpres 83/2024.
Sementara itu, Pasal 5 Perpres 83/2024 menyatakan, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
"Anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui," tulis Pasal 5 Perpres 83/2024.
Baca Juga
Nadiem Ungkap Ada Anggaran Peningkatan Gizi Pelajar di RAPBN 2025
Nantinya, Badan Gizi Nasional mempunyai struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut, yakni dewan pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan lima anggota.
Kemudian, pelaksana mencakup kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, dan inspektorat utama.

