Dharma Pongrekun Bakal Lawan Ridwan Kamil di Jakarta? Ini Kata KPU DKI
JAKARTA, investortrust.id - Belakangan ini muncul kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024. Kemungkinan itu mencuat setelah PKS menarik dukungan kepada mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dan merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusung Ridwan Kamil.
Kemungkinan Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024 belum dapat dipastikan. Hal ini karena PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD DKI belum menentukan sikap. Demikian halnya dengan PKB yang memiliki 10 kursi belum mengumumkan calon yang diusung meski DPW PKB DKI mengusulkan nama Anies Baswedan.
Selain itu, masih ada pasangan bakal calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abiyoto yang telah mendaftarkan diri ke KPU DKI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses verifikasi faktual persyaratan dukungan pasangan cagub-cawagub independen.
Baca Juga
Ridwan Kamil Tak Suka Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
Ia menyebutkan nama Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abiyoto, menjadi satu-satunya bakal pasangan cagub-cawagub independen yang berhasil memenuhi persyaratan dukungan secara administratif.
"Dalam tahapan verifikasi faktual ini pada prinsipnya adalah membuktikan dua hal, kebenaran identitas dan kebenaran dukungan," ungkap Dody dalam diskusi bersama lintas organisasi masyarakat (ormas) di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Saat ini, katanya, KPU DKI tengah melakukan proses verifikasi faktual tahap kedua. Tahap ini merupakan kesempatan kedua bagi Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk melengkapi seluruh persyaratan dukungan.
Disampaikan Dody, pasangan calon dari jalur independen diwajibkan untuk memenuhi sebanyak 618.969 dukungan yang tersebar di minimal empat kabupaten/kota di Jakarta. Kemudian KPU DKI nantinya akan menetapkan apakah Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal paslon dari jalur independen pada 19 Agustus 2024 nanti.
"Setelah tanggal 19 calon perseorangan kita tetapkan memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024," jelasnya.
Nantinya KPU DKI akan mengumumkan pendaftaran pasangan cagub-cawagub pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Kemudian masa pendaftaran pasangan cagub-cawagub akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dody menambahkan, ada dua unsur yang dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, yaitu partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan.
Baca Juga
PKS: Besar Kemungkinan Anies Baswedan Gagal Maju Pilkada Jakarta 2024
"Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPRD provinsi atau 25% suara, ini yang bisa menggunakan hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD provinsi. Serta jalur persorangan yaitu calon persorangan yang didukung oleh sejumlah orang," tuturnya.
Diketahui pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto mendaftarkan diri untuk menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal cagub-cawagub DKI Jakarta dari jalur perseorangan pada 12 Mei 2024 lalu.

