Nilai Transaksi Judi Online 2024 Bisa Tembus Rp 900 Triliun, jika..
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan nilai transaksi perjudian daring atau judi online di Indonesia bisa menembus angka Rp 900 triliun apabila pemerintah tidak berupaya memberantas tindakan ilegal tersebut.
Langkah-langkah yang dimaksud oleh Budi Arie adalah memutus akses atau memblokir situs judi online yang diikuti oleh memblokir rekening dan dompet digital (e-wallet) terkait aktivitas judi online. Demikian juga dengan sosialisasi dampak negatif aktivitas tersebut yang dilakukan di berbagai platform.
“Judi online ini menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) angkanya kan tahun 2023 Rp 327 triliun. Kalau 2024 kita tidak melakukan langkah-langkah itu, angkanya bisa mencapai Rp 900 triliun,” kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Terkait dengan upaya pemberantasan judi online, Budi Arie menyebut Kemenkominfo telah memutus akses ke lebih dari 2,64 juta situs judi online sepanjang 17 Juli 2023-23 Juli 2024. Pada periode tersebut juga dilakukan pemblokiran 573 akun dompet digital (e-wallet).
Pada periode yang sama, Kemenkominfo juga sudah menghapus 23.663 konten judi online yang disisipkan ke situs pemerintahan. Sebanyak 22.205 sisipan konten judi online di situs lembaga pendidikan juga berhasil dihapus pada periode tersebut.
Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google dan Meta.
Kemenkominfo telah memperbarui keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.595 sepanjang 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024. Kemudian kepada Meta sejumlah 3.961 keyword sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2023.
“Apa yang kami lakukan ini mampu menahan (masyarakat untuk mengakses situs judi online) hingga 50%. Kalau dalam angka, kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi online hingga Rp 45 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menyebut judi online sebenarnya merupakan penipuan terhadap masyarakat Indonesia. Mereka diming-imingi mendapatkan keuntungan besar apabila berhasil memenangkan permainan judi online.
“Judi online itu scam, penipuan terbesar terhadap masyarakat Indonesia. Ditipu uang Rp 50.000 menjadi Rp 1 miliar. Mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Dampaknya judi online ini sangat destruktif,” ujarnya.
Baca Juga
Menkominfo: Menggembirakan, Jumlah Pegawai Kemenkominfo yang Main Judi Online Cuma 15 Orang
Pria yang juga dikenal sebagai ketua umum Relawan Jokowi atau Projo itu menyebut judi online sudah merusak banyak hal, tak terkecuali perekonomian negara.
“Ekonomi negara hancur, ekonomi keluarga hancur, pribadi-pribadi juga hancur,” tegasnya.

