Menkominfo: Ada 4.000 Anggota TNI Main Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut hampir 4.000 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kedapatan bermain judi online.
Menurut Budi Arie, informasi tersebut diketahui dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah anggota TNI yang bermain judi online terbilang besar apabila dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
“(Anggota) TNI yang bermain judi online mencapai 4.000 orang, polisi itu ribuan orang, kemudian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) 30 orang, DPR dan DPRD itu juga ribuan orang," katanya dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Menkominfo: Menggembirakan, Jumlah Pegawai Kemenkominfo yang Main Judi Online Cuma 15 Orang
Sebagai catatan, saat ini jumlah anggota TNI yang aktif mencapai 400.000 orang. Dengan demikian, persentase anggota TNI yang bermain judi online adalah 1% dari keseluruhan anggota.
Adapun, untuk pegawai Kemenkominfo Budi Arie menyebut ada 15 pegawai yang kedapatan bermain judi online. Pegawai tersebut sudah mendapatkan sanksi berupa teguran atau hukuman disiplin.
Selain menyoroti aktivitas judi online di instansi pemerintah, Budi Arie sebelumnya menyoroti aktivitas tersebut di perusahaan swasta. Dia menyebut ada perusahaan yang memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan karena kecanduan judi online.
Baca Juga
“Bayangkan ada pabrik di Bekasi sekitar 1.500 karyawan, separuhnya di-PHK karena judi online dan ujungnya adalah kriminalitas. Mereka mencuri dan segala macam sehingga selain tidak produktif, kriminalitas meningkat. Karena itulah kita terus bertekad (melawan) judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan,” katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo dikutip Kamis (25/7/2024).
Terkait dengan upaya pemberantasan judi online, Budi Arie menyebut Kemenkominfo telah memutus akses ke lebih dari 2,64 juta situs judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. Pada periode tersebut juga dilakukan pemblokiran 573 akun dompet digital (e-wallet).
Kemudian pada periode yang sama Kemenkominfo juga sudah menghapus 23.663 konten judi online yang disisipkan ke situs pemerintahan. Sebanyak 22.205 sisipan konten judi online di situs lembaga pendidikan juga berhasil dihapus pada periode tersebut.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan Perwira TNI-Polri soal Ancaman Perang Siber hingga Judi Online
Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google dan Meta.
Penyampaian keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.595 sepanjang 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024. Kepada Meta sejumlah 3.961 keyword sejak 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2023.
Sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024, Kemenkominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran ke 6.199 rekening bank terkait judi online.

