Konten Pornografi di X Tak Bisa Diakses Karena Di-blur? Cek Faktanya!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatalkan pemblokiran X (Twitter). Alasannya, konten pornografi yang ditayangkan X sudah diburamkan. Benarkah semua konten pornografi X sudah diburamkan alias di-blur?
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, platform milik Elon Musk itu tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Soalnya, konten pornografi yang ditayangkan X sudah diburamkan sehingga tidak dapat terlihat langsung oleh penggunanya.
"Kalau nggak ada pelanggarannya apa? Kan harus ada reason (alasannya untuk memblokir). Baca dong klausulnya. Bunyinya kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label dan tidak terlihat dengan jelas," kata Semuel di Midpoint Place, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Lantas, benarkah konten pornografi yang beredar di linimasa X benar-benar tidak bisa diakses penggunanya di Indonesia karena sudah diburamkan?
Berdasarkan penelusuran investortrust.id, konten pornografi yang diunggah ke linimasa X masih dapat diakses dengan mudah oleh penggunanya. Pengguna hanya perlu menekan atau meng-klik jendela peringatan untuk melihat konten pornografi yang diburamkan.
Bahkan, beberapa akun konten tersebut tayang tanpa adanya pemburaman dan diunggah oleh akun yang mendapatkan tanda centang biru atau terverifikasi.
Tak menghernakan jika kini muncul kekhawatiran bahwa konten pornografi yang beredar di X dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur karena kemudahan untuk mengaksesnya.
Menanggapi hal itu, Kemenkominfo akan memberantas peredaran konten pornografi di linimasa X, di antaranya dengan menurunkan atau takedown satu per satu konten tersebut.
“Jadi, kami memakai mekanisme takedown, firewall, itu dulu yang kami lakukan," ungkap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
X mengeluarkan kebijakan bahwa pengguna di Indonesia diperbolehkan membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas,” tulis X dalam laman resminya.
Baca Juga
X menyatakan, untuk mengimbangi kebebasan ini, pihaknya membatasi kemunculan konten dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.
Selain itu, X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Platform ini juga melarang penyebaran konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

