Jokowi Pilih Sendiri Rumah Pensiun di Karanganyar
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih sebuah rumah yang menjadi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rumah pensiun itu diberikan negara setelah Jokowi menanggalkan jabatan presiden.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun tersebut.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Jokowi Resmikan Pembangunan dan Renovasi Sarana Pendidikan di Kalteng
Setya mengatakan, luas lahan rumah pensiun Jokowi tersebut sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca Juga
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

