micro site logo
logo datatrust
Share

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia yang Tercatat Telah Dimusnahkan di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Foto: Humas KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Foto: Humas KKP.

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

 

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).

 

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas  Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

 

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang, termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar, dan dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

 

Baca Juga

Pantau Penangkapan dan Kuota Benih Lobster, KKP Siapkan Sistem Canggih Ini

 

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” terang pria yang akrab disapa ipunk ini.

 

Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

 

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

 

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” tandasnya.

 

Baca Juga

KKP Pastikan Stok Ikan Aman Jelang Idulfitri 2024, Paling Banyak Cakalang

 

logo footerlogo footer
The Convergence Indonesia, 5th floor, Rasuna Epicentrum Complex, HR Rasuna Said Street, Karet, Kuningan, Setiabudi, Central Jakarta, Jakarta 12940

FOLLOW US

logo white investortrust
Has been verified by the Indonesian Press Council
Certification No1188/DP-Verifikasi/K/III/2024