LPSK Ingatkan Lindungi Privasi Korban Bullying di Binus School Serpong
JAKARTA, investortrust - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan semua pihak untuk melindungi korban perundungan atau bullying di Binus School Serpong dan keluarganya. Hal ini mengingat korban masih berusia di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, perundungan dalam bentuk kekerasan verbal dan fisik dialami oleh korban setidaknya terjadi 2 kali yakni pada 2 Februari dan 12 Februari 2024. Orang tua korban, katanya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (23/2/2024).
"Korban dan keluarganya saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman. LPSK memandang perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya," kata Maneger dalam keterangannya, Minggu (24/2/2024).
Baca Juga
Singgung Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM Ingatkan Hal Ini
Maneger mengatakan, proses penegakan hukum terkait kasus bullying di Binus School Serpong harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk kaidah-kaidah perlindungan yang khusus kepada korban. Demikian juga terhadap anak pelaku yang akan berhadapan dengan hukum.
"Situasi ini menunjukkan anak rentan terhadap praktik-praktik perundungan di lingkungan sekolah," katanya
Maneger menyatakan pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.
"Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak di lingkungan mereka bersekolah," katanya.
Baca Juga
Dikatakan, anak korban harus ditangani segera dengan kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, LPSK mendorong semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan anak korban telah ditangani secera tepat.
"LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," katanya.

