Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Punya Hak untuk Berpolitik
MALANG, investortrust.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Moeldoko menjelaskan, presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.
"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Moeldoko seusai salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga
Ketua KPU Sebut Jokowi Ajukan Cuti ke Diri Sendiri jika Ikut Kampanye
Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.
Diketahui, Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, ayat 2 pasal itu menyebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.
Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," kata Moeldoko.
Terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, Moeldoko menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dikatakan Moeldoko, UU Pemilu menyatakan presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan ke mana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," katanya.
Baca Juga
Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Disalahartikan
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan, presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan hak politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu dan memihak. Jokowi menyatakan, presiden dan menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).

