Tegas, Kominfo Minta Platform Online Lakukan Moderasi Konten
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas meminta platform-platform online seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan yang lainnya untuk melakukan moderasi konten. Sebab, hal itu tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, Pasal 40 RUU ITE mewajibkan setiap platform melakukan moderasi konten untuk mencegah konten-konten berbahaya (harmful).
Baca Juga
RI Belajar Tangani Konten Negatif di Ruang Digital dari Singapura
“Jadi setiap platform wajib melakukan moderasi konten untuk konten-konten berbahaya. Contoh yang paling konkret misalnya challenge, anak-anak berdiri di depan truk-truk yang lagi lewat, gak boleh itu ditampilkan karena mengajari yang lainnya. Berbahaya,” tegas Semuel dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua UU ITE di Press Room Kominfo, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Semuel mengimbau agar platform-platform tersebut lebih aware dalam mengelola konten-kontennya. Pemerintah pasalnya tak ingin kejadian seperti kasus bunuh diri online bisa lolos dan tersaji ke publik.
Semuel meyakini platform-platform tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan moderasi konten karena mereka memiliki teknologinya. Maka dari itu, ia berharap mereka bisa diajak kerja sama dalam melakukan penyaringan konten di platform masing-masing.
Baca Juga
Merespons Teguran Kemenkominfo, Meta Hapus 1,65 Juta Konten Judi Online
“Mereka harusnya bisa (menyaring konten), karena punya teknologinya. Nanti kita kasih (kategori) mana yang harus gak ada. Kategorinya dari kami, tapi mereka yang lakukan (penyaringan konten). Sarannya ini tolong konten-konten ini dibersihkan karena berbahaya,” ujar Semuel.
Kendati demikian bagi platform-platform yang masih melanggar aturan, Semuel menyebut bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Kominfo akan tetap memantau melalui patroli dan juga menerima aduan masyarakat.
“Ada teguran tertulis, tindakan administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi,” kata pria yang akrab disapa Semmy tersebut.
Semuel menegaskan, aturan moderasi tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2B, 2C, 2D UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang dianggap berbahaya. (CR-8)

