JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengau pernah diminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Jokowi mempertanyakan motif Agus Rahardjo menyampaikan hal tersebut.
"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Alex KPK Benarkan Agus Rahardjo Pernah Cerita Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP
Jokowi mengatakan hal itu merespons Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi. Agus mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Jokowi meminta publik mengecek pemberitaan saat kasus Setya Novanto sedang bergulir pada 2017. Saat itu, Jokowi menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu, 'Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada.' Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Jokowi menyampaikan Setya Novanto sudah divonis 15 tahun pidana penjara.
"Yang ketiga. Pak Setnov juga sudah divonis hukuman berat 15 tahun," katanya.
Baca Juga
Istana Bantah Jokowi Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
Saat ditanya adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.
"Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja," tegasnya.
Jokowi enggan menanggapi saat ditanya mengenai isu hak interpelasi yang bisa digunakan DPR terkait pernyataan Agus Rahardjo.
"Nggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya," ujarnya.