Update Kecelakaan Kereta Api di Bandung: 37 Korban Luka Dirawat di 4 RS
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) menyampaikan sebanyak 37 korban terluka dalam kecelakaan kereta api antara KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya dirawat di empat rumah sakit berbeda. Keempat rumah sakit itu, yakni RSUD Cicalengka, RS Edelweis, RS AMC, dan RS Santosa.
"RSUD Cicalengka 32 orang, RS Edelweis dua orang, RS AMC dua orang, dan RS Santosa satu orang," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga
Dikatakan, KA Turangga membawa 287 penumpang dan Commuterline Bandung Raya mengangkut 191 penumpang. Hingga kini, kata Joni, tidak ada penumpang yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api tersebut. Meski demikian, terdapat empat petugas KA yang meninggal dunia, yakni masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya empat petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap katanya.
Dikatakan, ratusan penumpang yang selamat dan telah dievakuasi sudah dibawa ke stasiun terdekat. Mereka akan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan. Sementara itu, jalur rel Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut.
"KAI saat ini sedang melakukan upaya evakuasi dua rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan," katanya.
KAI akan melakukan rekayasa pola operasi berupa jalan memutar atau pengalihan menggunakan angkutan lain terhadap perjalanan KA yang terganggu akibat tabrakan kereta api tersebut. KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya," katanya.
Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung-Cicalengka-Banjar pada hari ini, Jumat (5/1/2024).
KA yang Batal Perjalanannya:
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 kereta),
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 kereta),
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF delapan kereta),
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF delapan kereta),
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF tujuh kereta),
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF tujuh kereta),
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF tujuh kereta),
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF tujuh kereta), dan
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF delapan kereta).
B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya:
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 kereta),
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 kereta),
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 kereta),
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 kereta),
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF delapam kereta),
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF delapan kereta),
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF tujuh kereta),
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF tujuh kereta),
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF delapan kereta), dan
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF delapan kereta).
Baca Juga
4 Petugas Tewas, KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa pada Penumpang di Insiden KA Turangga
KAI memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini seusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Semenntara untuk penumpang yang tidak membatalkan tiket mendapat minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam, dan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran kepala daerah operasi dan divisi regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” kata Joni.

