Pakar Tata Negara Tegaskan Presiden Berhak Kampanye dan Berpihak
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu menyatakan presiden berhak untuk kampanye. Dengan aturan itu, presiden sudah pasti akan berpihak. Hal ini karena tidak mungkin seorang presiden berkampanye tanpa berpihak.
"Dia pasti kampanye untuk seseorang, dengan dia kampanye untuk seseorang berarti dia berpihak. Tidak mungkin dia kampanye untuk dirinya sendiri, ngapain dia? Pasti dia berpihak," kata Margarito Kamis kepada investortrust.id, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga
Etika Presiden Boleh Kampanye, Jangan Jadi Tirani bagi Demokrasi
Margarito menegaskan, setiap pihak boleh berpendapat apa pun terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden berhak kampanye dan berpihak. Faktanya, kata Margarito Kamis, UU Pemilu telah menyatakan, presiden memiliki hak untuk kampanye.
"Kalau Anda bilang itu tidak sah, cabut saja itu Pasal 281 dan 299 UU Pemilu. Sudah beres masalahnya," tegasnya.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara Pasal 299 UU Pemilu menyatakan, "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kamparrye."
Menurut Margarito para pihak yang tidak setuju dengan pernyataan Jokowi bahwa presiden berhak kampanye sebaiknya mencabut UU Pemilu atau setidaknya merevisi Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu. Namun, proses revisi undang-undang membutuhkan waktu yang panjang dan tidak mungkin dapat diberlakukan dalam Pemilu 2024. Degnan demikian, presiden masih berhak kampanye.
Margarito juga mengkritik pihak yang menyebut pernyataan Jokowi tidak etis. Ditekankan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala aspek bernegara harus berdasarkan hukum, bukan pertimbangan subjektif pribadi.
"Anda bernegara by law dan by constitusion. Jadi konstitusinya mau begini mau gimana coba. Suka tidak suka, senang tidak senang. Itu disebabnya kita bikin hukum supaya jangan pakai pertimbangan-pertimbangan pribadi. Kalau tidak kacau ini," tegasnya.
Terkait mekanisme presiden ikut kampanye, Margarito mengatakan, undang-undang tidak mengatur hal tersebut. Namun, kata dia, mekanisme paling masuk akal adalah presiden menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPR, DPD, dan MPR mengenai cuti yang dijalaninya.
"Pemberitahuan bahwa saya hari ini sampai hari ini saya cuti karena melaksanakan kampanye untuk ini. Itu yang paling masuk akal," katanya.
Margarito menjelaskan alasan presiden perlu memberitahukan cuti kepada DPR, DPD, dan MPR. Hal ini karena DPR merupakan lembaga yang menilai tindak tanduk presiden.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan hak politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu dan memihak. Jokowi menyatakan, presiden dan menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).

