Bagikan

Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol 8%: Kalau Enggak Mau, Jangan Usaha di Indonesia

JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak setuju dengan biaya potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Potongan tarif ojol yang mencapai 20% tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo menyatakan potongan tarif 20% tersebut tidak adil bagi pengemudi. Bahkan, Prabowo juga menyatakan tidak setuju dengan potongan tarif 10% yang diperjuangkan para ojol.

Baca Juga

Bos Gojek (GOTO) Respons Positif Perpres Ojol, Janji Akan Sesuaikan Ekosistem

Kepala Negara menegaskan, potongan tarif yang diterima aplikator harus di bawah 10%. Hal ini mengingat driver ojol yang sudah bekerja keras di lapangan.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo.

Prabowo menegaskan, aplikator yang tidak setuju dengan keputusannya dipersilakan untuk tidak berusaha di Indonesia.

"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapet duit sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita enggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.

Dalam kesempatan ini, Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojol menjadi minimal 92%. Dengan demikian, potongan tarif untuk aplikator menjadi 8%. Selain potongan tarif, dalam aturan itu, aplikator wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Baca Juga

Sederet Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026, dari Satgas PHK hingga Perpres Ojol

Kepala Negara juga mengaku telah menaikkan upah minimum untuk buruh hingga bonus hari raya.

"Untuk pengemudi dan kurir kita melunasi kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja, bukan penerima upah," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024