Kemenlu Ungkap 3 WNI Ditangkap di Makkah atas Kasus Penipuan Haji
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan terapat tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah atas kasus dugaan penipuan terkait layanan haji ilegal pada Selasa (28/4/2026). Informasi itu diterima Kemenlu dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.
"Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu Heni Hamidah dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga
BRI Mulai Distribusikan Living Cost kepada 203.320 Jemaah Haji
Menurut Heni, aparat keamanan Arab Saudi juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Diungkapkan, dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan.
"Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Heni.
KJRI di Jeddah kembali mengimbau para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip "tidak ada haji tanpa izin resmi".
Baca Juga
Tersangka Korupsi Haji Pulang ke Indonesia, Langsung Dicegah KPK ke Luar Negeri
Heni menegaskan Arab Saudi saat ini sedang meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk memasukkan jemaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah.
Dia kembali mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya terhadap tawaran layanan haji tidak resmi, terutama yang disebarkan melalui media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

