Bagikan

7 Poin Penting UU PSDK, LPSK Jadi Lembaga Negara hingga Sita Harta Penjahat

JAKARTA, investortrust.id - Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) sebagai undang-undang, Selasa (21/4/2026). Pengesahan UU PSDK ini menjadi babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional, dan menegaskan arah baru pelindungan saksi dan korban.

Dengan UU ini, saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan pelindungan yang setara dalam proses peradilan. Pergeseran ini menjadi penting, mengingat dalam praktiknya saksi, pelapor, dan informan kerap menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Dari sisi substansi, undang-undang ini memperluas cakupan subjek pelindungan. Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pelindungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya.

Baca Juga

DPR Sahkan UU PSDK: Saksi dan Korban Jadi Lebih Terlindungi

Selain itu, UU PSDK juga memperkuat kelembagaan Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

UU yang terdiri dari 12 bab dan 78 pasal ini sedikitnya mengatur tujuh poin krusial terkait pelindungan saksi dan korban. Selain mengenai pelindungan terhadap saksi dan korban serta penguatan kelembagaan LSPK, UU ini juga mengatur mengenai penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban.

Berikut 7 Poin Penting UU PSDK:

  1. LPSK Jadi Lembaga Negara

UU PSDK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Ketua LPSK, Achmadi menyatakan status baru LPSK ini menjadi fondasi baru dalam sistem pelindungan saksi dan korban. Menurutnya, status sebagai lembaga negara akan memperkuat legitimasi LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan secara efektif, independen, dan tanpa intervensi.

“Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi lembaga negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” kata Achmadi dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2026).

Selain aspek kelembagaan, Undang-Undang PSDK juga memperkuat kewenangan operasional. Melalui Pasal 29, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk menjalankan pelindungan secara langsung di lapangan, termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1). Penguatan ini turut didukung oleh pengenalan dana abadi korban sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan. Skema ini memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh haknya, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, sehingga negara tetap hadir menjamin pemulihan secara berkeadilan.

  1. Kantor Perwakilan LPSK

UU PSDK juga mengatur mengenai kewenangan LPSK untuk memperluas jangkauan layanan dengan membuka kantor perwakilan di ibu kota provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menilai pengaturan ini sebagai langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam pelindungan saksi dan korban di seluruh wilayah. Menurutnya, selama ini masih banyak saksi dan korban di daerah yang menghadapi kendala dalam mengakses pelindungan secara cepat dan efektif.

“Dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan. Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ujar Wawan.

  1. Dana Abadi Korban

Tak hanya dari sisi kelembagaan LPSK, UU PSDK juga mengatur aspek pendanaan melalui skema victim trust fund atau dana abadi korban. Instrumen ini dirancang sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung kompensasi dan pemulihan korban, sekaligus memastikan layanan berjalan berkelanjutan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan dana abadi korban diproyeksikan sebagai payung pendanaan bagi korban yang mengakses pelindungan LPSK.

"Dana abadi ini diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK. Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban,” katanya.

Ia menekankan, dalam UU PSDK, dana abadi korban tidak diposisikan terpisah dari dana bantuan korban, melainkan terintegrasi dan saling menguatkan. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber lain yang sah, dengan tujuan memastikan jaminan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara optimal.

Meski demikian, Nurherwati menegaskan kehadiran dana abadi korban dan dana bantuan korban bukan untuk mengambil alih tanggung jawab pelaku.

“Kami memastikan bahwa dana ini bukan untuk menggantikan kewajiban pelaku. Negara hadir ketika korban mengalami hambatan dalam pemenuhan haknya, sehingga dana ini berfungsi untuk percepatan pemulihan korban,” katanya.

  1. Tingkat Kerentanan dan Keseriusan Tindak Pidana

UU PSDK menempatkan tingkat keseriusan tindak pidana dan kerentanan sebagai fondasi utama pelindungan. Kerentanan itu mencakup kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga mereka yang terlibat dalam aktivitas pembelaan hak asasi manusia. Pendekatan ini menjadi penting di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi pembela HAM, pelapor, dan saksi dalam proses penegakan hukum. Dalam berbagai kasus, pihak yang berperan dalam mengungkap suatu perkara justru berada dalam posisi paling rentan terhadap tekanan, ancaman, keselamatan jiwa hingga dilaporkan balik.

Dalam beleid tersebut, kerentanan dan tingkat keseriusan diposisikan sebagai satu kesatuan dalam menentukan prioritas pelindungan. Penilaian terhadap kebutuhan, tingkat risiko, dan prioritas pemberian pelindungan tidak hanya didasarkan pada jenis tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi spesifik seperti relasi kuasa, ketergantungan, keterbatasan akses informasi, hingga situasi konflik yang dapat memperbesar risiko bagi pihak yang terlibat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan kelompok ini termasuk yang paling membutuhkan pelindungan berbasis risiko.

“Kerentanan dan tingkat keseriusan itu tidak bisa dipisahkan. Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata seperti kasus penyiraman air keras,” ujarnya.

Selain menegaskan aspek kerentanan, beleid baru ini juga mengatur perluasan cakupan tindak pidana yang masuk dalam kategori tingkat keseriusan tindak pidana. UU PSDK menambahkan tindak pidana lingkungan dan tindak pidana kehutanan sebagai kejahatan prioritas yang dianggap mengakibatkan posisi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dihadapkan pada ancaman dan situasi khusus yang membahayakan jiwa.

Hal ini lantaran dalam banyak praktik penanganan kasus, pengungkapan kejahatan lingkungan dan kehutanan kerap melibatkan kepentingan ekonomi berskala besar dan aktor dengan kekuatan signifikan. Situasi tersebut membuat saksi, pelapor, hingga pembela HAM berada dalam posisi sangat rentan terhadap intimidasi, kriminalisasi, bahkan ancaman keselamatan. Dengan memasukkan kedua jenis kejahatan tersebut, negara mengakui risiko yang dihadapi dalam perkara lingkungan tidak kalah serius dibandingkan kejahatan lain seperti korupsi atau terorisme. Karena itu, pelindungan yang diberikan pun harus setara dan memadai.

  1. Penguatan Restitusi dan Skema Kompensasi

UU PSDK memperkuat pengaturan restitusi sebagai salah satu instrumen utama pemulihan korban. Kewenangan LPSK tetap tidak berubah, yakni melakukan penilaian dan penghitungan restitusi. Namun, pengaturannya kini lebih lengkap dibandingkan undang-undang sebelumnya, terutama terkait mekanisme pengajuan dan komponen ganti kerugian. Dalam ketentuan terbaru, restitusi dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu sebelum putusan pengadilan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, penguatan ini juga mencakup kewajiban aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban serta memfasilitasi pengajuannya.

Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melalui LPSK. Pengaturan baru lainnya adalah adanya mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan untuk menjamin pembayaran ganti kerugian kepada korban.

“Hal lain yang diatur adalah mekanisme sita jaminan restitusi, yakni penyitaan harta pelaku kejahatan agar dapat digunakan untuk pembayaran restitusi kepada korban,” kata Susilaningtias.

Apabila harta pelaku tidak mencukupi, korban tetap dapat memperoleh pemulihan melalui program yang didanai dari dana abadi korban berdasarkan rekomendasi LPSK. Skema ini menjadi pengaman agar pemulihan korban tetap berjalan meskipun restitusi tidak terpenuhi secara penuh.

UU PSDK juga mengatur pembaruan dalam pengaturan kompensasi dengan memperluas cakupan penerima kompensasi diperluas, meliputi korban pelanggaran HAM berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana terorisme. Selain itu, korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk pembayaran atas kekurangan restitusi melalui dana bantuan korban.

Susilaningtias mengatakan, pengaturan kompensasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi penegakan hukum, khususnya dalam kasus TPPO agar pelaku dapat dimaksimalkan dalam memenuhi kewajiban restitusi kepada korban. Dengan skema yang mensyaratkan terlebih dahulu kemampuan pelaku, diharapkan pembayaran restitusi dapat berjalan lebih maksimal. Namun, di sisi lain, negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi ketika pelaku tidak mampu membayar secara penuh.

  1. Status Saksi Pelaku

Penguatan peran saksi pelaku menjadi salah satu elemen penting dalam UU PSDK yang baru. Saksi pelaku atau justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Dalam ketentuan terbaru, LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan sekaligus pemenuhan hak bagi kelompok ini sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Penguatan peran saksi pelaku merupakan hal strategis ketika alat bukti formal minim dan jejaring kejahatan bekerja secara sistematis, misalnya dalam perkara korupsi, human trafficking, penyelundupan orang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Tak hanya pelindungan, UU PSDK juga mengatur pemberian penghargaan atas peran justice collaborator dalam membantu penegakan hukum. Dalam

Pasal 11, saksi pelaku dapat memperoleh penanganan khusus selama proses pemeriksaan, serta penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau tambahan hak narapidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga

Bukan Lagi Anak Bawang, LPSK Jadi Lembaga Negara di RUU PSDK

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan skema ini menjadi insentif penting bagi pelaku untuk bekerja sama dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar atau lebih kompleks.

“Seorang pelaku atau narapidana yang telah ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK dapat diberikan penghargaan, seperti tambahan remisi atau bentuk penanganan khusus lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana,” kata Antonius.

  1. Penambahan Subjek Hukum pelindungan

UU PSDK juga mengatur mengenai penambahan subjek hukum pelindungan. Dalam aturan sebelumnya, pelindungan hanya terbatas pada saksi dan korban, kemudian berkembang mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, dan ahli. Namun, dalam UU PSDK yang baru, pelindungan juga diberikan kepada informan.

Dalam Pasal 1 ayat (6) UU PSDK, informan didefinisikan sebagai orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin menjelaskan kehadiran informan sebagai subjek pelindungan menjadi langkah penting dalam mendukung pengungkapan tindak pidana. Penambahan ini dilakukan karena sebelumnya undang-undang hanya melindungi pihak yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana, sementara informan justru kerap memiliki informasi krusial. Peran informan dapat memberikan titik terang dalam setiap tahapan dan proses pengungkapan tindak pidana.

Berbeda dengan subjek terlindung lainnya, informan tidak terlibat secara langsung dalam proses peradilan pidana, seperti yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, posisi informan berada di luar struktur pembuktian formal, meskipun informasi yang diberikan dapat menjadi pintu masuk penting dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Dengan diakuinya informan sebagai subjek pelindungan, diharapkan semakin banyak pihak yang bersedia memberikan informasi.

“Namun, dengan adanya subjek baru dalam pelindungan LPSK, sehingga seseorang mendapatkan pelindungan dan rasa aman yang mampu mendorong dalam memberikan data dan informasi sebagai informan,” kata Mahyudin.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024