Kemenimipas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan
CILACAP, Investortrust -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 263 narapidana (napi) atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari enam provinsi ke Nusakambangan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba.
"Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Napi Korupsi Tambang Lolos Ngopi di Kafe, Langsung Dipindah ke Nusakambangan
Mashudi mengulang kembali seruan Menteri Imipas Agus Andrianto kepada jajarannya untuk secara tegas menindak warga binaan yang melanggar aturan. Kemenimipas juga tidak segan-segan memberlakukan sanksi berat kepada napi yang terlibat.
"Siapa pun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," tegasnya.
Mashudi mengungkapkan, secara total terdapat 2.554 napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menegaskan pemindahan tersebut bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar peredaran narkoba di lapas tidak terjadi.
"Lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ucapnya.
Dirjenpas memerinci, dari 263 napi high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan, sebanyak 44 warga binaan berasal dari Sumatera Utara, Riau sebanyak 103 orang. Sedangkan dari Jambi dipindahkan sebanyak 42 warga binaan high risk, Sumatera Selatan sejumlah 11 orang, kemudian 18 orang dari Lampung, dan Jakarta sebanyak 45 orang.
"Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," ucapnya.
Baca Juga
Mashudi menargetkan perubahan perilaku warga binaan dapat segera terjadi setelah enam bulan menjalani hukuman di Nusakambangan. Dikatakan, warga binaan yang berperilaku baik dapat kembali dipindahkan ke lapas dengan pengamanan yang lebih rendah.
"Apabila terjadi perubahan perilaku yanag lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," ucapnya.

