Menko Yusril Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan hukum nasional. Hal itu bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Hal itu disampaikan Menko Yusril seusai membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
"Pertemuan ini sangat penting untuk melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan hukum nasional secara bersama-sama, sekaligus mengevaluasi kinerja pembangunan hukum kita dari tahun ke tahun," kata Yusril.
Baca Juga
Menko Yusril Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan Tahun Ini
Yusril menjelaskan, salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah melakukan sistematisasi terhadap peraturan di tingkat nasional maupun daerah. Ia menyoroti fenomena over-pengaturan, satu hal yang sama sering kali diatur oleh berbagai macam peraturan yang berbeda.
"Kadang-kadang ada satu hal yang sama diatur oleh berbagai macam peraturan sehingga menimbulkan kebingungan pada tahap pelaksanaannya. Kita mencoba untuk melakukan sistematisasi terhadap peraturan-peraturan pada tingkat nasional maupun juga pada tingkat daerah, sehingga terjadi sinkronisasi dan kemudian bermuara pada terciptanya keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Selain sinkronisasi regulasi, pemerintah juga menargetkan peningkatan indeks pembangunan hukum nasional (IPHN). Saat ini, skor IPHN berada di angka 0,68 dan ditargetkan naik menjadi 0,69 pada tahun depan.
"Walaupun hanya naik satu poin saja, tetapi telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita," ucapnya.
Momen transisi hukum di tahun 2026 juga menjadi bahasan krusial, menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 3 Januari 2026.
Yusril mewanti-wanti agar seluruh aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Kita juga berusaha untuk melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi, ya, baik terhadap KUHP maupun terhadap KUHAP sendiri, sehingga tidak terjadi macam-macam tafsiran. Misalnya polisi tafsirannya beda, jaksa tafsirannya beda, pengadilan beda lagi, pada akhirnya menimbulkan kebingungan masyarakat dan tidak berhasil, tidak akan mungkin menciptakan adanya keadilan dan kepastian hukum yang didambakan oleh masyarakat," tuturnya.
Baca Juga
Yusril Tegaskan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Jadi Kunci dalam Penanganan Kejahatan Siber
Yusril menambahkan penegakan hukum yang konsisten merupakan pilar utama dalam menopang ekonomi nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini mencakup koordinasi teknis terkait penyitaan, eksekusi, hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah berproses di DPR.
"Harapannya ke depan tercipta koordinasi yang baik antarpenegak hukum, sehingga pembangunan ekonomi nasional dapat ditopang oleh peraturan hukum yang adil dan konsisten," ungkapnya.

