Bagikan

KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka Kasus Bea Cukai

JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 2 miliar yang diduga milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) Rizal. Aset tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang menjerat Rizal sebagai tersangka.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, aset yang terdiri dari logam mulia, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan ringgit Malaysia itu disita saat tim penyidik menggeledah safe deposit box salah satu bank di Medan.

Baca Juga

Kasus Bea Cukai Berulang, IAW Soroti Sistem yang Lemah

"Dalam SDB (safe deposit box) yang diduga milik tersangka RZ (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 milliar," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Budi menyatakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus korupsi Bea Cukai. Selain itu, upaya paksa ini juga dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi di Bea Cukai.

"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," katanya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Baca Juga

KPK Dalami Peran PT Infinity Nusantara Express di Kasus Suap Bea Cukai

Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024