Polri Jerat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp 243 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Mabes Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang 7 April hingga 20 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan polda berbagai daerah menjerat 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi yang telah dirilis dua pekan sebelumnya.
"Sebanyak 223 laporan polisi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang," kata Nunung, dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa ( 21/4/2026).
Baca Juga
Kapolri Instruksikan Brimob Siaga Hadapi Potensi Eskalasi Akibat Kenaikan Harga
Selama 13 hari itu, Bareskrim dan polda di berbagai daerah menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 Pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Nunung menyatakan, penegakan hukum secara tegas diperlukan dalam menangani penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Efek jera terhadap para pelaku yang terlibat, baik dari pelaku usaha, TNI, hingga Polri harus dilakukan mengingat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah merugikan keuangan negara. Nunung menyatakan, dari kasus yang diungkap Bareskrim selama 13 hari itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 243,6 miliar.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," tegasnya.
Nunung mengaku sudah memerintahkan para penyidiknya untuk menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang, dalam penanganan kasus ini. Bahkan, para penyidik diperintahkan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini.
"Tujuannya supaya memberi efek jera, bahwa ini bukan main-main, nasib masyarakat kalangan bawah juga harus kita perhatikan, jangan hanya untuk keuntungan pribadi kemudian mengorbankan kepentungan atau kebutuhan masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni membeberkan berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Pertama, dengan pembelian solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditampung dan ditimbun di pangkalan, kemudian didistribusikan ke industri sekitarnya.
Kedua, membeli BBM subsidi memakai truk modifikasi dengan tangki besar lalu ditimbun, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Ketiga, membeli BBM subsidi menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan.
"Sehingga pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," ungkap Irhamni.
Keempat, bekerja sama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih. Irhamni menegaskan bakal menerapkan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam modus tersebut.
Baca Juga
Sedangkan untuk penyalahgunaan LPG subsidi, Irhamni membeberkan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. Dia membeberkan, praktik ini marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta, sehingga distribusinya mudah ke tempat hotel maupun restoran.
Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan BBM atau LPG subsidi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Irhamni memastikan, bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kekayaan para pelaku yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

