Ekonom Nilai Tepat, Aksi Danantara Guyur Likuiditas di Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Ekonom menilai langkah Danantara Indonesia untuk berinvestasi di pasar saham sudah tepat. Kehadiran Danantara berpotensi menjadi penyedia likuiditas saat investor asing keluar.
Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, investasi Danantara ke pasar saham merupakan langkah yang sah secara hukum dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Secara kelembagaan, peran Danantara tidak tumpang tindih dengan otoritas pengawasan pasar modal.
“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan undang-undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara itu luas untuk melaksanakan investasi,” ujar Myrdal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga
OJK: Dukung Penguatan Pasar Saham Domestik, Danantara Siap Berinvestasi Aktif
Myrdal menekankan, Danantara tidak memiliki kewenangan pengaturan maupun pengawasan pasar modal. Fungsinya terbatas sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham. Sementara kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum pasar modal tetap sepenuhnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menilai, posisi Danantara sebagai induk BUMN justru memperkuat mandatnya dalam melakukan aktivitas investasi, termasuk di pasar modal. Pasalnya, Danantara tidak hanya dapat berinvestasi di sektor riil, tetapi juga di instrumen pasar modal secara luas.
“Yang penting tetap berorientasi memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” sambungnya.
Baca Juga
Investor Asing Bukukan Net Sell Rp 1,43 Triliun, Sebaliknya 5 Saham Bank Ini Diburu
Myrdal juga menegaskan bahwa praktik kepemilikan saham oleh entitas investasi negara merupakan hal yang lazim secara global dan tidak serta-merta mengganggu independensi regulator. Seluruh fungsi pengawasan pasar modal, mulai dari persetujuan aksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga penegakan sanksi, tetap berada di bawah kewenangan OJK. “Independensi regulator ditentukan oleh mandat undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham,” jelas Myrdal.
Dia menambahkan, setiap BUMN pada dasarnya telah memiliki sekuritas atau manajer investasi yang dapat menjadi perantara Danantara Indonesia untuk masuk ke pasar modal.
Dalam konteks kondisi pasar saat ini, Myrdal menilai, kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara justru berpotensi memperkuat stabilitas pasar. Terlebih, saat arus modal asing cenderung keluar, Danantara dinilai dapat berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider).
Baca Juga
OJK: Aturan Demutualisasi BEI Ditargetkan Terbit Kuartal I 2026
“Seperti saat ini, ketika investasi asing banyak keluar, Danantara bisa berperan sebagai liquidity provider dan bisa juga berorientasi pada keuntungan menengah-panjang dengan cara melakukan aktivitas investasi pada perusahaan yang valuasinya kecil namun memiliki fundamental bagus,” paparnya.
Kondisi pasar pascakoreksi tajam juga membuka peluang bagi Danantara Indonesia untuk masuk ke saham-saham berkapitalisasi besar dengan fundamental kuat, namun valuasi yang relatif lebih menarik.
Dengan mandat investasi jangka panjang dan kewenangan yang luas, peran Danantara Indonesia dinilai berpotensi memberikan manfaat optimal, baik dari sisi imbal hasil investasi maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Kita lihat mereka luas wewenangnya, jadi bisa masuk ke pasar saham,” terang Myrdal.

