Usai Saham Turun 12%, BCA (BBCA) Rancang Buy Back Saham Rp 5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investrotrust.id — PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan menggelar pembelian kembali (buy back) saham dengan anggaran Rp 5 triliun yang bersumber dari kas internal. Jumlah saham yang bakal dibeli tidak akan melebih 10% dari modal disetor dan saham beredar.
Manajemen BBCA dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/1/2026), menyebutkan bahwa buy back bertujuan untuk menciptakan stabilitas pasar modal Indonesia tahun 2026, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham BBCA.
Baca Juga
BCA (BBCA) Jadi Bank Paling Defensif, Analis Soroti Prospek Kuat di 2026
Buy back tersebut akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPST pada 12 Maret 2026. Adapun periode buy back saham tersebut akan digelar dalam 12 bulan ke depan.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana sharesbuyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.
Perseroan juga telah menunjuk BCA Sekuritas sebagai pelaksana buy back saham tersebut. Adapun harga pembelian dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Manajemen BBCA menyebutkan bahwa aksi ini diyakini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas. Apalagi BCA memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan.
Jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan. Pelaksanaan shares buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku,” pungkas Hera.
Sedangkan berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BBCA telah turun lebih dari 12% sepanjang year to date (ytd) tahun 2026. Tak hanya itu, pemodal asing mencatatkan penjualan bersih (net sell) saham BBCA senilai Rp 10,19 triliun untuk periode sama atau tercatat sebagai saham dengan net sell terbesar di BEI.

