Per 5 Januari ICEX Sudah Raih Izin OJK sebagai Bursa Kripto, Kapan Beroperasi?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Integritas Mandiri yang menaungi bursa kripto International Crypto Exchange (ICEX). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
"Kalau dari status proses perizinannya sudah selesai dengan terbitnya keputusan izin usahanya ya," katanya kepada Investortrust, dikutip Kamis (8/1/2026).
Meski izin usaha telah diterbitkan, Hasan menegaskan bahwa bursa aset keuangan digital tersebut belum dapat langsung beroperasi penuh. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum bursa resmi menjalankan kegiatan operasional.
"Tentunya belum ya (operasional, red), nantinya sebagai Bursa AKD-AK ini, yang bersangkutan lebih dahulu harus memiliki kerjasama dan menyiapkan operasional dengan lembaga kliring, lembaga tempat penyimpanan (kustodian), dan pedagang (PAKD) untuk menjadi anggota bursanya," ujarnya.
Baca Juga
Hasan menekankan bahwa pemenuhan ekosistem pendukung tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan perdagangan aset kripto berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap proses persiapan operasional sebelum bursa dinyatakan siap beroperasi secara penuh.
Penerbitan izin ini menjadi tonggak penting dalam penguatan infrastruktur perdagangan aset kripto nasional, seiring dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025. OJK menilai keberadaan bursa kripto yang teregulasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar serta mendukung pertumbuhan industri aset keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Sebelumnya, telah terbit Keputusan OJK Nomor KEP-28/D.07/2025 tertanggal 19 Desember 2025, usai pimpinan bursa tersebut menjalani fit and propert test. Melalui unggahan di akun LinkedIn pribadinya, Pang Xue Kai mengumumkan penunjukannya sebagai Presiden Direktur ICEX. Dalam susunan manajemen, Rizky Indraprasto dipercaya menjabat sebagai Chief Financial Officer, sementara posisi Chief Technology Officer diemban oleh Andrew Marchen. Lalu di jajaran komisaris ada dua sosok yang dikenal lama di dunia investasi, yakni Ahmad Fuad Rahmany sebagai Komisaris Utama dan Dumoly Freddy Pardede Komisaris.
ICEX beroperasi di bawah naungan PT Fortuna Integritas Mandiri, entitas yang mendapat sokongan dari pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Selain itu muncul juga nama Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani didalam bursa ICEX.
ICEX resmi didirikan dengan struktur kepemilikan yang melibatkan 14 perusahaan nasional. Di mana, sembilan diantaranya merupakan pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau exchange kripto yang saat ini menjadi anggota bursa CFX. Yakni, Triv. Samuel Kripto, Upbit, Koinsayang, Mobee, Tokocrypto, Floq, Reku, dan Nanovest. Komposisi pemegang saham tersebut tercatat dalam data Kementerian Hukum dan mencerminkan kolaborasi luas antar pelaku ekosistem kripto di Tanah Air.
Baca Juga
Berikut struktur kepemilikan ICEX:
- PT Aethera Inovasi Digital (20%)
- Finora Integrasi Nusantara (20%)
- PT Regnum Sukses Utama (20%)
- PT Volaris Visi Karya (20%)
- PT Vita Nova Global (15,3%)
- PT Tiga Inti Utama (Triv) (1%)
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto) (1%)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) (1%)
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) (1%)
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee) (0,3%)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) (0,1%)
- PT Kripto Maksima Koin (Floq.id) (0,1)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku) (0,1%)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest) (0,1%)

