IMF Peringatkan Dominasi "Stablecoin" Berpotensi Gerus Kendali Negara atas Mata Uang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - International Monetary Fund (IMF) memberi peringatan keras terkait pesatnya pertumbuhan stablecoin yang dinilai dapat mengurangi kemampuan negara dalam mempertahankan kendali atas mata uangnya.
Melansir CryptoNewsFlash, Senin (8/12/2025), dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menyoroti bahwa penggunaan stablecoin kini semakin luas, mulai dari transaksi harian hingga pembayaran lintas negara, sehingga berpotensi mempersempit ruang gerak bank sentral menjaga stabilitas moneter.
IMF menjelaskan bahwa popularitas stablecoin tumbuh karena dianggap mudah diakses, cepat digunakan, dan memberikan persepsi stabilitas. Namun di lain sisi, kondisi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk meninggalkan mata uang nasional tanpa banyak pertimbangan. Ketika transaksi dapat dilakukan langsung melalui ponsel tanpa perantara bank, pengaruh bank sentral dalam mengatur aliran uang menjadi semakin terbatas.
Fenomena ini makin terasa di negara-negara yang bergulat dengan inflasi tinggi. Di sejumlah kawasan tersebut, aset digital yang dipatok pada dolar Amerika Serikat (AS) semakin dipilih sebagai penyimpan nilai yang lebih aman, sebuah pergeseran yang menjadi perhatian serius otoritas moneter.
Baca Juga
Disinggung Gubernur BI, Berikut Beberapa Proyek "Stablecoin" Swasta Berbasis Rupiah
IMF menilai dominasi stablecoin berbasis dolar dapat secara perlahan mengikis peran mata uang lokal, sekaligus menyulitkan otoritas mengelola arus modal karena dana bergerak di luar sistem perbankan. Meski begitu, laporan tersebut tidak menafikan manfaat stablecoin.
Aset ini tetap menawarkan keunggulan, terutama untuk pembayaran lintas negara dan akses keuangan bagi sektor informal. Namun IMF menekankan bahwa manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila kerangka regulasi diperkuat. Tanpa pengawasan, risiko bagi stabilitas ekonomi dapat muncul secara tiba-tiba.
Sebagai respons, banyak negara mulai menyiapkan regulasi yang mengadopsi prinsip ‘same activity, same risk, same regulation’, agar penerbit stablecoin tidak beroperasi tanpa pengawasan layaknya institusi keuangan besar. IMF juga mendorong koordinasi lintas negara mengingat dampak aset digital tak lagi terbatas pada satu yurisdiksi.
Di sisi lain, sejumlah otoritas kini menimbang langkah untuk membatasi ketergantungan pada bentuk digital dari mata uang asing, sambil tetap membuka ruang bagi inovasi yang tidak mengganggu stabilitas pasar.
Baca Juga
Indonesia Confronts Risks of Private Stablecoins as Central Bank Advances Digital Rupiah
Perkembangan regional turut menggambarkan dinamika tersebut. Pada 1 Desember, Korea Selatan mempercepat pembahasan Digital Asset Act setelah sejumlah persoalan AML dan KYC di bursa lokal, termasuk rencana penerapan model stablecoin berbasis perbankan.
Sementara pada 28 Oktober, Ant Group tercatat mendaftarkan merek dagang AntCoin di Hong Kong sebagai langkah ekspansi layanan keuangan berbasis blockchain, bersamaan dengan semakin ketatnya larangan China terhadap token privat.
Menjelang akhir November, pemerintah Tiongkok kembali menegaskan larangan penggunaan aset virtual dan stablecoin untuk pembayaran, meski aset digital tetap diakui sebagai properti yang sah.

