Tarif 22 Ruas Tol Bakal Naik Secara Bertahap Mulai Mei Hingga Desember 2025, Berikut Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menetapkan penyesuaian tarif secara resmi terhadap 22 ruas jalan tol yang akan berlaku secara bertahap mulai Mei – Desember 2025. Penyesuaian melalui kenaikan tarif tersebut mencakup ruas Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.
Penyesuaian tarif ini didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dalam beleid tersebut, tarif tol ditinjau dan disesuaikan secara berkala berdasarkan laju inflasi.
Baca Juga
Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilan Oktavian menyatakan, penyesuaian tarif tol tidak semata-mata dilakukan secara rutin, melainkan mempertimbangkan perhitungan inflasi yang dihitung secara kumulatif oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dalam tahap awal, BPJT dapat menggunakan estimasi inflasi, namun angka penyesuaian akhir tetap mengacu pada data aktual dari BPS. Tentunya, langkah ini diambil agar kebijakan tarif tol tetap transparan dan adil bagi masyarakat,” kata Wilan saat dihubungi investortrust.id, Senin (21/4/2025).
Selain tarif reguler, BPJT menetapkan penyesuaian tarif non-reguler. Penyesuaian ini berlaku jika terdapat perubahan lingkup usaha atau proyek yang memengaruhi struktur biaya investasi dari badan usaha jalan tol.
Baca Juga
“Penyesuaian tarif non-reguler diberikan sebagai bentuk kompensasi atas perubahan yang berdampak pada kelayakan investasi. Besaran penyesuaiannya dihitung berdasarkan dampak dari perubahan tersebut,” jelas Wilan.
Menurutnya, evaluasi tarif dilakukan berdasarkan dua hal utama, yakni nilai inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Setelah dievaluasi oleh BPJT, kata Wilan, hasil rekomendasi disampaikan kepada Menteri PU untuk ditetapkan secara resmi. “Proses ini dirancang untuk memastikan tarif tetap adil bagi pengguna jalan dan menjaga keberlanjutan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujar dia.
Berikut ruas jalan tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif dari Mei hingga Desember 2025:
Reguler:
1. Cikampek – Purwakarta – Padalarang/Cipularang (Mei 2025)
2. Padalarang – Cileunyi/Padaleunyi (Mei 2025)
3. Palimanan – Kanci/Palikanci (Juli 2025)
4. Cibitung – Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
5. Jakarta – Bogor – Ciawi/Jagorawi (Juli 2025)
6. Prof. Dr. Soedijatmo (Juli 2025)
7. Cimanggis – Cibitung (Juli 2025)
8. Ngawi – Kertosono (Juli 2025)
9. Kanci – Pejagan (Agustus 2025)
10. Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Agustus 2025)
11. Surabaya – Gempol (September 2025)
12. Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
13. Semarang – Batang (September 2025)
14. Pemalang – Batang (Oktober 2025)
15. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi/MKTT (Oktober 2025)
16. Semarang – Solo (November 2025)
17. Jakarta Outer Ring Road/JORR (November 2025)
18. Pejagan – Pemalang (Desember 2025)
19. Cinere – Jagorawi (Desember 2025)
Tarif non-reguler:
1. Solo – Ngawi (Agustus 2025)
2. Semarang – Batang (September 2025)
3. Pemalang – Batang (Oktober 2025)

