Sebanyak 15,3 Juta Peserta Tunggak Iuran, BPJS Ungkap 2 Faktor Utama Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan sebanyak 15,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran. Tunggakan ini dipicu dua faktor utama.
Arief menyebutkan, faktor pertama adalah kurangnya kesadaran peserta untuk membayar iuran. Hal ini menjadi tugas BPJS Kesehatan untuk terus menerus melakukan sosialisasi arti pentingnya perlindungan JKN terhadap masyarakat.
Baca Juga
15,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran, Pemerintah Disebut Tidak Bisa Cover
“Namun yang jadi masalah kita adalah faktor kedua, jika sudah masuk dalam ranah ability to pay. Jadi memang kemampuan membayar masyarakat tidak mencukupi,” papar Arief Witjaksono, Senin (13/5/2024).
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya. Untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan, tapi per 1 Januari 2021 mendapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan, dan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan telah melakukan penelitian dibantu dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), mereka yang menunggak sebenarnya hanya mampu membayar Rp 28.000 per bulan.
Baca Juga
“Jadi memang ada selisih antara yang harus dibayarkan dengan kemampaun mereka yang hanya Rp 28.000. Dan memang sebagian besar merupakan sektor informal,” jelas Arief Witjaksono.
Disampaikan oleh Arief, peserta BPJS Kesehatan yang terbanyak menunggak berasal dari Kelas III. Hal ini tak lepas dari faktor banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri di kelas tersebut.
“Memang kalau kita lihat deskripsi dari peserta mandiri, memang terbanyak di Kelas III. Jadi, tunggakannya juga terbanyak di Kelas III, sekitar 60% dari tunggakan,” sebutnya.
Baca Juga
Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online, Begini Caranya
Lebih lanjut Arief menerangkan bahwa tunggakan ini terbentuk sejak BPJS didirikan pada tahun 2014. Kini, mereka menargetkan untuk bisa mengumpulkan iuran yang tertunggak tersebut sekitar Rp 1,8 triliun di tahun 2024 ini.
“Karena kalau kita lihat dari 10 tahun yang lalu ada banyak peserta yang sudah berubah statusnya. Ada juga yang sudah beralih dari mandiri ke badan usaha, bahkan sudah ada yang jadI PNS juga. Kita akan koordinasi dengan seluruh stakeholder guna mencari solusi terbaik,” terang Arief.

