80 Perusahaan Antre IPO Saham, Segini Dana yang Dibidik
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nilai penawaran umum di pasar modal domestik hingga April 2024 mencapai Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru. Selain itu terdapat 80 perusahaan yang antre penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham dengan membidik dana masyarakat Rp 11,38 triliun.
“Nilai penawaran umum mencapai Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru. Sejauh ini masih terdapat 138 pipeline penawaran umum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Korban OJK, Inarno Djajadi pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Senin (13/5/2024).
Menurut Inarno, dari sisi penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), dana yang dihimpun mencapai Rp 1,11 triliun dengan 17 penyelenggara dan 529 penerbit.
Baca Juga
Adapun pipeline dari penawaran umum terbatas (PUT), kata Inarno Djajadi, terdapat 11 penawaran senilai Rp 5,64 triliun. Sedangkan penawaran efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) berjumlah 10 penawaran senilai Rp 10,06 triliun. Itu belum termasuk penerbitan umum berkelanjutan (PUB) EBUS tahap I, II, dan seterusnya sebanyak 37 penawaran senilai Rp 27,26 triliun.
“Dengan total 138 pipeline tersebut, potensi penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp 54,33 triliun,” tutur dia.
Jatuhkan Sanksi
Inarno mengungkapkan, dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, OJK pada April 2024 menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 3,6 miliar serta perintah tertulis kepada tiga manajer investasi (MI) dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal.
OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 22, 37 miliar, 14 perintah tertulis, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan dua peringatan tertulis.
“Itu belum termasuk sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp 3,6 miliar,” tandas dia.
Baca Juga
Inarno menjelaskan, dari sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
“Itu kami lakukan sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, penguatan governance, dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional,” papar Inarno.

