Harga Melonjak, Saham PAM Mineral (NICL) Disuspensi
JAKARTA, Investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT PAM Mineral Tbk (NICL), menyusul lompatan harga dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data BEI, saham NICL telah menguat dari level Rp 175 pada akhir September menjadi Rp 326 pada penutupan perdagangan saham kemarin. Dengan demikian penguatannya telah mencapai 86,28% sepanjang Oktober 2023 berjalan.
Baca Juga
IHSG Berpeluang Kembali Koreksi, Sell Saham INDY, CTRA, dan BSDE
Kelapa Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A mengatakan, penghentian sementara dalam rangka cooling down setelah harga saham NICL mengalami peningkatan harga kumulatif yang siginifikan dalam beberapa hari terakhir.
“Penghentian sementara perdagangan saham NICL dilakukan untuk perdagangan saham 24 Oktober. Penghentian di pasar regular dan tunai bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar guna mempertimbangkan secara matang investasinya,” tulisnya dalam penjelasan resminya, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, PAM Mineral berencana mengakuisisi sebanyak 50% saham PT Sumber Mineral Abadi (SMA) senilai Rp 140 miliar. Aksi itu dilakukan dengan membeli saham baru yang diterbitkan SMA.
Baca Juga
Dirut NICL Ruddy Tjanaka dalam penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa penandatanganan akuisisi saham tersebut telah dituntaskan pada 12 September 2023.
“Berdasarkan pernjanjian yang telah ditandatangani, perseroan akan membeli sebesar-besarnya 50% saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh SMA,” tulisnya dalam penjelasan resminya di BEI.
Terkait penyelesaian transaksi, dia mengatakan, tergantung pada pemenuhan atas seluruh persyaratan akusisi dengan target paling lambat 29 Desember 2023.
Hingga semester I-2023, perseroan membukukan penurunan pendapatan dari Rp 552,45 miliar menjadi Rp 476,08 miliar. Sebelumnya laba bersih justru melesat dari Rp 54,05 miliar menjadi Rp 64,72 miliar.

