Bagikan

Royalti Tembaga, Emas, dan Timah Naik, Emiten Timah hingga Emas Dibayangi Volatilitas Jangka Pendek

Poin Penting

ESDM disebut telah menggelar public hearing kenaikan royalti minerba pada 8 Mei 2026.
Royalti timah naik paling tinggi dari 3–10% menjadi 5–20%.
Sektor minerba diperkirakan masih volatil akibat wacana windfall tax dan bea ekspor.

JAKARTA, investortrust.id Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak telah menjadi tantangan baru terhadap indeks har saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana tersebut telah memicu kerontokan IHSG BEI sebanyak 204,92 poin atau 2,82% ke level 6.969,39 dan memicu beberapa saham komoditas turun hingga auto reject bawa (ARB) pada penutupan perdagangan kemarin atau Jumat (8/5/2026). Bahkan, penurunan IHSG BEI tercatat yang paling dalam diantara pasar saham Asia akhir pekan ini.

Baca Juga

Ini Alasan IHSG Tetiba Jatuh hampir 3% Hari Ini, Ternyata Ada Kaitan dengan Royalti

Penurunan paling dalam melanda saham sektor material dasar sebanyak 7,80%. Di antaranya, TINS anjlok 14,88% menjadi Rp 3.490, INCO anjlok 13,89% menjadi Rp 5.425, ARCI anjlok 13,71% menjadi Rp 1.385, INDY anjlok 14,82% menjadi Rp 3.160, MDKA turun 13,13% menjadi Rp 2.780, EMAS jatuh 12,22% menjadi Rp 7.725, dan NCKL jatuh 8,14% menjadi Rp 1.015.

usulan tarif royalti

Berdasarkan data beredar menyebutkan bahwa perubahan tarif royalti terkait penyesuaian interval harga mineral acuan dan kenaikan tarif royalti. Bahkan disebutkan bahwa Kementerian ESDM segera mengajukan rencana kenaikan tarif tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dengan target diberlakukan pada Juni 2026 dan tidak berlaku surut.

Stockbit Sekuritas dalam riset pasarnya kemarin menyebutkan bahwa rentang kenaikan tarif royalti terbesar terjadi pada komoditas timah, yakni dari kisaran 3–10% menjadi 5–20%. Royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7–10% menjadi 9–13%, sedangkan royalti katoda tembaga meningkat dari 4–7% menjadi 7–10%.

Baca Juga

Freeport Jadi Pendorong Ekonomi Papua, dari Royalti hingga Serapan Tenaga Kerja

Begitu juga dengan komoditas emas, tarif royalti diusulkan naik dari 7–16% menjadi 14–20%, sementara perak berubah dari tarif flat 5% menjadi progresif 5–8%. Adapun tarif royalti untuk nikel tidak berubah di kisaran 14–19%, namun interval harga mineral acuannya akan disesuaikan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan menyesuaikan klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte yang nantinya dikenakan tarif royalti berdasarkan kandungan logam nikel dan logam kobalt. “Secara historis, setiap kabar kenaikan tarif royalti disebut kerap diikuti reaksi negatif pasar dalam jangka pendek,” tulis Stockbit.

Stockbit Sekuritas menyebutkan bahwa mengacu daftar usulan kenaikan royalti dan harga komoditas tersebut, timah akan menjadi komoditas dengan proposal kenaikan royalti tertinggi, yakni naik sekitar 10% dibanding tarif sebelumnya. Kenaikan berikutnya terjadi pada emas dan tembaga masing-masing sekitar 3%, perak sekitar 2%, serta bijih nikel sekitar 1%.

Baca Juga

Prabowo dan Bahlil Bahas Skema Baru Bagi Hasil Sektor Tambang

“Dengan kondisi tersebut, emiten timah disebut menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan royalti baru. Sementara dampak terhadap emiten nikel dinilai lebih terbatas, terutama bagi emiten yang memiliki bisnis terdiversifikasi seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM),” tulisnya.

Di sisi lain, sektor minerba, khususnya nikel dan batu bara, juga masih dibayangi wacana penerapan bea ekspor dan windfall tax yang saat ini tengah dibahas Kementerian Keuangan. “Oleh karena itu, pergerakan saham sektor minerba secara keseluruhan dinilai masih cenderung volatil dalam jangka pendek,” tulisnya.

Grafik Kejatuhan Saham Komoditas Jumat
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024