Bagikan

Kabar Baik, Sektor AI hingga Kripto Kini Masuk Klasifikasi Usaha Resmi di Indonesia

JAKARTA, investortrust.id - Sebagai respon atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru, pemerintah Indonesia resmi memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pembaruan yang diumumkan pada Kamis (23/4/2026) ini mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pembaruan KBLI bertujuan untuk mengakomodasi sektor-sektor yang sebelumnya belum terpetakan secara komprehensif dalam sistem klasifikasi nasional.

“Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, AI, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” ujarnya.

Baca Juga

Bitcoin Gagal Tembus US$ 80.000, Pasar Kripto Masih Rentan Koreksi

Ia menambahkan, struktur KBLI terbaru telah diselaraskan dengan standar industri global guna meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Dalam implementasinya, pemerintah juga memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan data bisnis mereka. Proses sinkronisasi akan dilakukan otomatis melalui sistem perizinan terintegrasi online single submission (OSS), sehingga tak memerlukan prosedur tambahan yang rumit.

Poin krusial dalam pembaruan ini, salah satunya adalah dimasukannya kategori baru ‘Kepialangan Aset Keuangan Digital’ dengan kode KBLI 66123. Kategori ini mencakup aktivitas yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas nama nasabah.

Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah. Pembaruan KBLI menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam mengakomodasi perkembangan industri aset kripto.

“Dengan adanya klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas bagi inovasi di sektor ini,” katanya, dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Perluas Kantor Baru di Bali

Menurut Calvin, pengakuan formal melalui KBLI juga akan mempermudah perusahaan maupun proyek berbasis kripto dalam mengembangkan bisnis di dalam negeri.

“Kejelasan regulasi seperti ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelaku industri, tapi juga mendorong masuknya investasi baru serta mempercepat adopsi teknologi blockchain secara lebih luas,” ucapnya.

Sekadar informasi, KBLI memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha. Dengan pembaruan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di lain sisi, kontribusi industri kripto terhadap penerimaan negara justru terus menunjukkan tren positif. Pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 1,96 triliun sepanjang periode 2022 hingga Februari 2026, mencerminkan potensi besar sektor ini sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024