Bagikan

ETF Emas: Instrumen Trading dan Investasi Emas Non-fisik yang Atraktif

Poin Penting

OJK menerbitkan aturan ETF emas (POJK No. 2/2026) untuk memperluas akses investasi emas non-fisik yang likuid, efisien, dan aman bagi investor pasar modal.
ETF emas menawarkan keunggulan utama dibanding emas fisik/digital: biaya lebih rendah, likuiditas tinggi, transparansi harga, dan tanpa risiko penyimpanan fisik.
Meski prospektif, ETF emas tetap memiliki risiko seperti volatilitas harga, counterparty risk, likuiditas pasar, serta tantangan perpajakan yang perlu diperhatikan investor.

Oleh: Moh. Fendi Susiyanto *)

INVESTORTRUST - Pada Maret 2026 lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan baru mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Emas yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas.

POJK ini menjadi langkah strategis untuk pengembangan ekosistem Bullion dan memperluas akses bagi investasi emas tanpa harus memiliki fisik emas yang teregulasi bagi potensi 20 juta lebih investor reksa dana maupun pasar modal di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, emas belakangan ini menjadi instrumen investasi yang menarik karena harga emas sudah melonjak signifikan hingga 265% sepanjang tahun 2020-2025 dan sangat diminati oleh masyarakat investor, terutama di tengah ketidakpastian global yang meningkat dipicu konflik geopolitik.

Secara keseluruhan, POJK ETF Emas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan, namun investor tetap harus memperhatikan risiko fluktuasi harga global dan struktur biaya yang dikenakan oleh Manajer Investasi. Aturan OJK ini disiapkan untuk memastikan keamanan penyimpanan emas fisik dan mekanisme transaksi emas, termasuk peran dealer partisipan dalam menjaga likuiditas. OJK mensyaratkan standar emas yang digunakan di dalam ETF yang sangat ketat dimana OJK mewajibkan emas yang menjadi aset dasar (underlying) ETF Emas harus memenuhi standar kemurnian tinggi, minimal 99% (bersertifikat SNI 8080:2020) atau standar internasional LBMA (London Bullion Market Association) dengan kemurnian 99,5%.

Manajer Investasi (MI) juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyedia emas yang merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha bulion dari OJK dan wajib memastikan penyedia emas memiliki kemampuan layanan jual-beli yang memadai dengan harga serta biaya yang kompetitif. Adapun Batasan Investasi ETF Emas, paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dapat diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas. Pengembangan ETF Emas di Indonesia juga didorong untuk memenuhi aspek kesesuaian syariah dan telah mengantongi Fatwa MUI.

Perbandingan Emas Fisik, Emas Digital, dan ETF Emas

Berikut ini adalah perbandingan cara memiliki emas antara memiliki fisik emas secara langsung, memiliki emas secara digital dan memiliki emas melalui produk ETF Emas:

Bagi masyarakat atau investor yang membeli emas fisik dalam bentuk batangan atau koin emas, memiliki keunggulan berupa kepemilikan nyata dan bisa disimpan sendiri dengan keamanan penuh, bebas dari biaya administrasi tahunan. Namun kekurangannya adalah ada biaya cetak, spread (selisih harga jual-beli) lebih tinggi kurang lebih antara 8 hingga 11%, dan menghadapi risiko kehilangan/kerusakan, serta diperlukan tempat penyimpanan yang aman. Memiliki emas fisik cocok untuk masyarakat investor yang ingin melakukan investasi jangka panjang dan ingin melakukan simpanan darurat (safe haven).

Keunggulan memiliki emas secara digital (Emas Sertifikat) adalah dari segi kepraktisan. Sebab, masyarakat investor dapat melakukan jual bei emas melalui aplikasi dan tidak perlu menyediakan modal yang besar sebagaimana memiliki emas fisik, bahkan investor dapat membeli emas digital mulai dari Rp 10.000, dengan spread yang rendah, serta kepemilikan emas digital dapat dicetak menjadi kepemilikan fisik. Di samping keunggulannya, terdapat kekurangan dari memiliki emas digital, yaitu sangat tergantung pada reputasi platform aplikasi serta keamanan server, ada biaya cetak jika ingin mengubahnya menjadi kepemilikan fisik, dan tentu saja emas yang dibeli tidak bisa dipegang secara langsung. Cara investasi emas digital ini cukup cocok bagi investor pemula, atau investor yang menyukai melakukan trading emas secara jangka pendek-menengah, atau investor yang ingin secara disiplin menabung rutin (nabung emas) dengan jumlah modal yang tidak besar.

Masyarakat investor yang memiliki emas melalui produk ETF Emas (Exchange Traded Fund) memiliki keunggulan dari aspek likuiditas yang sangat tinggi dimana unit penyertaan bisa dijual maupun beli secara instan di jam bursa), biaya transaksi juga relatif rendah, dan investor tidak menghadapi risiko fisik seperti pencurian/kehilangan emas atau tidak direpotkan dengan penyimpanan emas karena disimpan oleh pihak manajer investasi), kemurnian emas yang digunakan sebagai aset dasar ETF juga tinggi dan terstandarisasi.

Untuk produk ETF, investor akan dikenakan management fee (biaya pengelolaan) tahunan sebagaimana lazimnya produk reksadana, investor harus melalui rekening efek atau aplikasi sekuritas di bursa untuk melakukan jual beli ETF emas, adanya potensi risiko tracking error yaitu harga emas ETF tidak selalu presisi dengan harga emas fisik. Produk ETF emas ini cocok menjadi pilihan bagi Investor yang aktif di pasar modal, dan ingin melakukan diversifikasi portofolio investasi secara modern yang berorientasi pada investasi jangka menengah.

Tantangan Perdagangan ETF Emas

Kendati peluang produk ETF Emas sangat prospektif dan atraktif bagi investor maupun bagi pasar modal, ETF emas masih menghadapi beberapa tantangan seperti likuiditas dan volatilitas harga tinggi sehingga investor harus memahami bahwa ada kemungkinan harga emas ETF lebih berfluktuasi dibanding harga emas fisik, risiko pihak rekanan (counterparty risk), risiko kesinambungan produk dan aspek perpajakan. Produk ETF Emas akan mengikuti pergerakan harga emas di pasar spot, yang tentu saja berpeluang memiliki volatilitas harga yang tinggi.

Selain itu, likuiditas produk ETF emas domestik juga sering kali sangat dipengaruhi oleh sentimen pasar global. Risiko Pihak Lawan (Counterparty Risk) juga besar. Investor perlu memahami bahwa mereka membeli unit penyertaan ETF emas di bursa, bukan emas fisik secara langsung sehingga kinerja ETF juga bergantung pada kemampuan MI dan penyedia emas dalam mengelola aset emas yang mendasarinya. Di samping itu ada juga risiko kesinambungan produk reksa dana ETF emas yaitu risiko produk dlikuidasi apabila dalam 120 hari bursa dana kelolaan MI ETF emas tidak dapat mencapai nominal Rp 10 miliar.

Tantangan berikutnya adalah dari aspek perpajakan. ETF emas memiliki tantangan perpajakan yang sama dengan instrumen pasar modal lainnya, yang berpotensi memengaruhi minat investor pada produk ETF ini.

PPN Produk ETF Emas

Aspek perpajakan reksa dana ETF Emas juga menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor untuk memilih produk ETF Emas, di antara banyak pilihan yang ada. Tentu saja sangat diharapkan segera ada insentif pajak ETF emas agar investor ETF emas menjadi sangat antusias untuk melakukan investasi pada produk ini.

Berikut ini beberapa pertimbangan perlunya insentif pajak ETF emas:

Pertama, PPN yang dibeli dan dijual oleh ETF Emas kepada pihak Penyedia Emas (Bullion Provider) diharapkandapat dikecualikan dari objek PPN dengan pertimbangan berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022 pasal 25 ayat 2 huruf g beserta penjelasannya ”Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: g) emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.” Penjelasan pasal tersebut mengacu pada penjelasan ayat (1) huruf h: ”Yang dimaksud dengan emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99.99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis)”.

Kedua, UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 (UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak) Pasal 1A ayat (1) huruf a: Bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam penjelasan Pasal 1A dari UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009, perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Penutup dan Kesimpulan

Secara umum, keunggulan utama produk ETF Emas terletak pada efisiensi biaya, kemudahan transaksi di pasar modal, dan transparansi harga yang lebih baik dibandingkan emas fisik ataupun emas digital.

Pertama, ETF Emas memiliki keunggulan efisiensi biaya dimana tanpa ada biaya cetak dan biaya penyimpanan, berbeda dengan kepemilikan emas fisik yang memerlukan biaya cetak dan biaya sewa brankas (Safe Deposit Box) jika diperlukan, ETF emas akan disimpan secara elektronik di akun sekuritas tanpa adanya biaya logistik.

Kedua, ETF emas memiliki spread lebih rendah daripada spread emas fisik, karena ETF umumnya memiliki selisih harga beli dan jual lebih tipis dibandingkan emas fisik (kurang lebih 8-11%) atau emas digital (kurang lebih 3-5%).

Ketiga, ETF Emas memiliki likuiditas sangat tinggi, dapat dijual seketika di bursa saham selama jam perdagangan, dengan dana yang langsung masuk ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Prosesnya juga jauh lebih cepat daripada menjual emas fisik ke toko atau butik emas yang memerlukan kehadiran fisik.

Keempat, ETF Emas memiliki transparansi dan akurasi harga, dimana harga ETF emas mengikuti pergerakan harga emas dunia secara real-time dan setiap unit ETF emas didukung oleh emas fisik dengan kemurnian tinggi (99,5%) yang disimpan oleh bank kustodian.

Kelima, ETF emas memiliki keamanan tinggi dengan menghilangkan investor dari risiko pencurian fisik yang sering terjadi pada penyimpanan emas yang dilakukan di rumah atau ditempat kurang aman. Di samping itu, ETF emas dikelola oleh manajer investasi profesional dan diawasi secara ketat oleh regulator pasar modal (OJK) yang memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding beberapa platform emas digital.

ETF emas memberikan kemudahan diversifikasi portofolio investasi bagi investor. Produk ETF Emas dapat dibeli melalui akun sekuritas yang sama dengan instrumen saham atau obligasi, sehingga memudahkan pemantauan seluruh portofolio investasi dalam satu aplikasi. ***

*) Moh. Fendi Susiyanto, MM, CWM®, CTA, CSA: Analis dan pengamat pasar modal

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024