Makin Patuh, Jumlah Wajib Pajak Orang Kaya Pembayar Tarif 35% Meningkat 5,1%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan wajib pajak orang kaya yang membayar pajak tarif tertinggi sebesar 35% meningkat secara tahunan. Pada Februari 2026, terjadi peningkatan 5,1% pembayar pajak.
“Wajib pajak yang membayar tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Bimo, saat paparan APBN KiTa edisi Maret 2026, dikutip Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
Bimo mengatakan, peningkatan ini bukan kebetulan. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak mengintensifkan pelayanan dan pengawasan kepada kelompok wajib pajak terkaya.
“Ini merupakan hasil peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%” kata dia.
Tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% merupakan tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia. Tarif ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.
Berdasarkan paparan, penerimaan pajak meningkat pada awal 2026. Penerimaan pajak yang meningkat secara bruto sebesar 12,7% ini mencerminkan kegiatan ekonomi yang meningkat, sejalan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas domestik jelang Idulfitri.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Industri Semikonduktor
Realisasi penerimaan pajak neto naik 30,4% secara tahunan menjadi Rp 245,1 triliun. PPh orang pribadi dan PPh 21 mengalami peningkatan 3,4% secara tahunan menjadi Rp 29 triliun.
Secara total, pertumbuhan penerimaan pajak yang kuat ditopang penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang secara bruto tercatat Rp 153,2 triliun. Hal ini mencerminkan aktivitas ekonomi dan transaksi yang tumbuh.

