DPR Gelar Uji Kelayakan 20 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi IX DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031. Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden RI Nomor R-75/Pres/12/2025 dan R-76/Pres/12/2025 yang dikirimkan pada akhir Desember 2025.
Sebanyak 20 nama calon, terdiri dari 10 untuk BPJS Kesehatan dan 10 untuk BPJS Ketenagakerjaan, telah diserahkan presiden untuk disaring menjadi masing-masing 5 orang anggota dewas terpilih.
"Komisi IX DPR diharapkan dapat memilih 5 calon Dewas BPJS Kesehatan dan 5 orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 2 unsur pekerja, 2 unsur pemberi kerja, dan 1 unsur tokoh masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengakhiri masa baktinya pada 19 Februari 2026 mendatang. Proses seleksi ini diawali dengan penjelasan mekanisme dan penulisan makalah oleh para kandidat di ruang rapat Komisi IX, DPR Senin (2/2/2026).
Baca Juga
Mitra Terbaik Aplikator Ojol Dapat BPJS, 'Driver' Lain Suarakan Ini
Nihayatul membacakan aturan proses seleksi tersebut. Setiap calon diminta membuat makalah secara tulis tangan di atas kertas folio yang disediakan tanpa bantuan perangkat elektronik seperti laptop atau tablet. Peserta diberikan waktu maksimal 2 jam untuk menyelesaikan makalah tersebut sebelum masuk ke tahap wawancara.
"Ketentuan pembuatan makalah dilakukan tulis tangan. Tidak memakai laptop, tidak memakai tab, tidak memakai iPad. Jangka waktu pembuatan paling lama dua jam," tegas pimpinan rapat.
Rangkaian tes dilanjutkan dengan wawancara yang digelar secara terbuka. Untuk calon Dewas BPJS Kesehatan, wawancara dijadwalkan pada Selasa (3/2/2026), sementara untuk calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026). Setiap peserta diberikan waktu total 30 menit, yang mencakup 10 menit pemaparan visi-misi serta pokok makalah secara lisan, dan 20 menit sesi tanya jawab dengan anggota fraksi.
Terkait pengambilan keputusan, Komisi IX mengutamakan mekanisme musyawarah mufakat. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara terbanyak (voting) oleh anggota Komisi IX yang hadir untuk menentukan siapa saja yang layak menduduki kursi dewan pengawas kedua badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Baca Juga
Menko Airlangga: Presiden Instruksikan Keringanan KUR dan BPJS bagi Wilayah Terdampak Bencana
Berikut nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan 2026-2031:
1. Unsur pekerja: Afif Johan, Ahmad Naki, Indra Yana, Stevanus Adrianto Passat
2. Unsur pemberi kerja: Mira Soni Seba Liawati, Paulus Agung Pambudhi, Sunarto, Tutut Handayani
3. Unsur tokoh masyarakat: Lula Kamal, Hermawan Saputra.
Berikut nama calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031:
1. Unsur pekerja: Dedi Hardianto, Djoko Wahyudi, Heru Budi Utoyo, Ujang Romli
2. Pemberi kerja: Muhammad Aziz Tunny, Dasep Suryanto, Abdurrakhman Lahabato, Sumarjono Saragih
3. Unsur tokoh masyarakat: Ardy Susanto, Alif Noeriyanto Rahman.

