Mulai 2026, Bunga KUR UMKM Akan Flat 6% per Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan flat selama beberapa kali pengajuan. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 2026.
“Sekarang semua sama 6%” kata Maman, usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, bunga KUR dikenakan ke UMKM dengan tingkatan yang berbeda. Pada tahun pertama bunga KUR yang dikenakan ke debitur yaitu 6% per tahun, setelah itu pada tahun kedua akan naik menjadi 7% per tahun hingga tahun keempat menjadi 9% per tahun.
“(Kini) semuanya flat 6%” kata dia.
Maman menjelaskan perubahan skema KUR ini merupakan kehendak dari Presiden Prabowo Subianto kepada Komite Kebijakan dan Pembiayaan UMKM. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (permenko) mulai awal Januari 2026.
Baca Juga
Menteri UMKM: Realisasi KUR UMKM 2025 Mencapai 83% dari Target
“Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi,” ujar dia.
Selain meratakan bunga, pemerintah juga menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh debitur UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya bisa mengakses maksimal empat kali dan sektor perdagangan dibatasi dua kali.
Pada saat yang sama, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk mendorong pembiayaan UMKM. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar didorong ke sektor produksi agar kredit tidak hanya terserap ke perdagangan dan konsumsi.
“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM, lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen, jadi dapat penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” kata dia.

