PP 38/2025 Terbit, Prabowo Kini Bisa Utangi Pemda, BUMN, dan BUMD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini ditandatangani 10 September 2025.
Disebut sebagai pelaksanaan dari pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, beleid tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman ke pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung lima kegiatan utama di antara pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam atau non-alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan,” dalam penjelasan umum, diakses Selasa (28/10/2025).
Dalam aturan ini, pemerintah berposisi sebagai pemberi pinjaman atau kreditur. Sumber pinjaman ini berasal dari APBN dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui DPR.
Baca Juga
Beda Data, Kemenkeu dan Kemendagri Cari Selisih Rp 18 Triliun Simpanan Pemda
Pemerintah daerah sebagai calon penerima pinjaman perlu memenuhi persyaratan di antaranya, jumlah sisa pembayaran utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri terkait.
Rasio kemampuan membayar kembali pinjaman atau istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang dihitung dengan formula:
Pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya - belanja pegawai
______________________________
Pokok pinjaman + bunga + biaya lain
Pemerintah daerah juga tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Selain itu, kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
Sementara itu, BUMN sebagai calon penerima pinjaman perlu memenuhi syarat minimal tidak punya tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Syarat lainnya, yaitu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang BUMN atau rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
Bagi BUMN sebagai calon penerima, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi yaitu tidak ada tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain. Syarat lainnya yaitu mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahana umum daerah atau rapat umum pemegang saham.
Kreditur yang mendapat pinjaman wajib membayar tiga tanggungan yaitu cicilan pokok, bunga atau marjin, dan biaya atau kewajiban lainnya. Kreditur yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain yang diatur dalam perjanjian pinjaman dengan ketentuan perundang-undangan.

