Dirjen Pajak Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Gratifikasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmen dalam menciptakan sistem perpajakan yang bersih, adil, dan profesional. Hal ini disampikan dalam oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Dalam mewujudkan sistem perpajakan yang bersih, Bimo menekankan agar jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pembayaran pajak tidak boleh melebihi ketentuan hukum yang ada," katanya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, seringkali munculnya permasalahan dalam sistem perpajakan lantaran adanya perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus. Atas dasar permasalahan tersebut, ia mengungkap Piagam Wajib Pajak hadir untuk menjadi acuan standar yang jelas.
Tidak hanya itu, Bimo turut menyampaikan sikap tanpa kompromi praktik korupsi, termasuk gratifiasi dan ekstorsi.
"Kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami," tegasnya.
Baca Juga
Bimo memastikan apabila terjadi pelanggaran dalam penentuan nilai pajak, DJP akan melakukan penegakan berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksanaannya — tanpa tekanan, suap, atau gratifikasi.
"Tidak ada tekanan-tekanan dalam bentuk ekstorsi, dalam bentuk pra-iduri maupun dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral compass bagi anggota-anggota kami di lapangan," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut DJP meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Adapun piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/P3/PJ/2025.
Adapun piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

