Menko Perekonomian Pastikan Anggaran Stimulus Ekonomi Tak Dipangkas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan anggaran untuk paket stimulus ekonomi pada 2025 tak dipangkas. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
“Kalau efisiensi anggaran itu tidak ke program, tapi belanja di masing-masing kementerian/lembaga (K/L)” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan beberapa insentif ke industri yang akan diberikan pemerintah dalam paket stimulus tersebut juga tidak akan terkena efisiensi anggaran. “Program semua jalan,” ucap dia.
Baca Juga
Menteri UMKM Respons Soal Inpres Penghematan Anggaran: Kami Tindaklanjuti Segera
Dia menjelaskan seluruh proses efisiensi anggaran di tingkat K/L telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga tidak ada lagi pembahasan bersama kementerian yang dibidangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Sudah ada surat. Tidak ada pembahasan lagi,” ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan paket stimulus untuk 2025. Salah satu stimulus yang diberikan yaitu bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan dan pangan untuk masyarakat desil I dan II.
Guna mengurangi beban rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% selama dua bulan. Bagi kelas menengah, pemerintah memberikan PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. “Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang Rp 3 miliar bayar,” kata Airlangga, Desember 2024.
Pemerintah juga melanjutkan kembali fasilitas kendaraan bermotor berbasis baterai atas roda empat yang berdasarkan TKDN. Pemerintah juga akan melanjutkan PPnBM DTP atas mobil listrik tertentu impor utuh. “Sesuai program yang sudah berjalan, akan ada pembebasan EV CBU yang diberikan,” kata dia.
Baca Juga
Ekonom Sarankan Pemerintah Buat APBN P Ketimbang Terbitkan Inpres 1/2025 Penghematan Anggaran
Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Dia mengatakan pemerintah akan PPN DTP untuk mobil hybrid sebesar 3%.
Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, kata dia, pemerintah juga memberikan insentif PPH pasal 21 DTP untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. “Jadi (gaji) dari Rp 4,8 juta (per bulan) sampai Rp 10 juta (per bulan) itu PPH (21) nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan. Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga masa klaim dapat diperpanjang hingga 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan. “Untuk jaminan kecelakaan kerja untuk industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan,” jelas dia.
Sementara itu untuk UMKM, pemerintah akan memperpanjang PPH Final DTP 0,5% hingga akhir tahun depan. Dia mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada PPH Final DTP 0,5% untuk UMKM berakhir pada Desember 2024. “Kemudian untuk industri padat karya, ini yang baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi,” ucap dia.
Baca Juga
Menkeu: Efisiensi Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis dan Swasembada
Airlangga mengatakan kredit investasi untuk merevitalisasi mesin di sektor padat karya baik tekstil, alas kaki, maupun furnitur. “Apapun banknya, pemerintah subsidi 5%. Ini jadi bagian dari plafon subsidi, yang ada dalam program Kredit Usaha Rakyat,” ujar dia.
Sementara itu, efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mencapai Rp 306,69 triliun. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor S-37/MK/02/2025. Surat tersebut menjelaskan 16 item belanja yang akan dipangkas. Identifikasi ini tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sebanyak 16 item yang akan diefisienkan antara lain,
1. Alat tulis kantor memiliki persentase efisiensi mencapai 90%
2. Kegiatan seremonial memiliki efisiensi mencapai 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya memiliki efisiensi mencapai 45%
4. Kajian dan analisis memiliki efisiensi mencapai 51,5%.
5. Diklat dan bimbingan teknis memiliki efisiensi mencapai 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi memiliki efisiensi mencapai 40%
7. Percetakan dan suvenir memiliki efisiensi mencapai 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan memiliki efisiensi mencapai 73,3%
9. Lisensi aplikasi memiliki efisiensi mencapai 21,6%
10. Jasa konsultan memiliki efisiensi mencapai 45,7%
11. Bantuan pemerintah memiliki efisiensi mencapai 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan memiliki efisiensi mencapai 10,2%
13. Perjalanan dinas memiliki efisiensi mencapai 53,9%
14. Peralatan dan mesin memiliki efisiensi mencapai 28%
15. Infrastruktur memiliki efisiensi mencapai 34,3%
16. Belanja lainnya memiliki efisiensi mencapai 59,1%

