Soal Potensi Devisa dari DHE SDA, OJK Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kebijakan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE 100% minimal satu tahun. Kebijakan tersebut diyakini dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$ 90 miliar per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dengan adanya potensi tambahan cadangan devisa hingga US$ 90 miliar, hal itu dapat menggenjot likuiditas perbankan di Tanah Air. "Tentu itu yang kita harapkan. Likuiditas valas di dalam negeri juga akan meningkat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, karena kita perlu sumber-sumber dana yang lebih besar," katanya saat ditemui di acara CEO Forum 2025 dengan tema ”Banking Beyond Growth: Powering a Sustainable and Inclusive Economy for 2025 Onward” yang digelar Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) bersama Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Dian menjelaskan, OJK masih melihat bagaimana peluang ke depannya. Terlebih, DHE ini akan disimpan di bank.
“Nanti lihat bagaimana, karena itu semua disimpan di bank. Untuk RBB (Rencana Bisnis Bank) belum saya bisa tunjukkan. Kami ada pertemuan tahunan, bukan minggu depan, mungkin bulan depan. PTIJK (Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan) itu nanti, kan target-target kami akan di situ,” kata Dian.
Diberi Insentif
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan devisa hasil ekspor (DHE) sebanyak 100% selama setahun akan diganjar dengan insentif menarik. Salah satunya adalah keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20%. Tapi DHE tidak dikenai atau 0%,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Kalau reguler biasanya kena pajak 20%. Tapi DHE tidak dikenai atau 0%,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, kata Airlangga, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI), untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Baca Juga

