Hati-hati, Kenaikan PPN 12% Berisiko Tinggi dan Berpotensi Munculkan Kesenjangan Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Next Policy Yusuf Wibisono mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berpotensi meningkatkan kesenjangan ekonomi. Dia menyebut optimalisasi penerimaan PPN ke negara seharusnya dilakukan tanpa menaikkan tarif.
“Pemerintah perlu fokus pada pemberantasan kejahatan perpajakan, seperti penggelapan omzet penjualan dan restitusi fiktif, daripada membebankan tarif lebih tinggi kepada masyarakat,” kata Yusuf, dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah penurunan target pendapatan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dinilai kontradiktif. Yusuf menyebut PPN seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan fiskal, bukan sekadar sarana untuk mengejar penerimaan negara.
“Ironis jika pemerintah justru menurunkan target pendapatan PPnBM yang sejatinya ditujukan untuk barang mewah,” kata dia.
Berdasarkan Perpres No. 76/2023 dan Perpres No. 201/2024, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 61,5 triliun pada 2024. Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, target tersebut diharapkan naik menjadi Rp 133,8 triliun pada 2025.
Baca Juga
Presiden Prabowo Subianto Bisa Batalkan PPN 12%, Ini Caranya
Sebagian besar kenaikan target pendapatan PPN 2025 berasal dari PPN dalam negeri, yang diproyeksikan naik sebesar Rp 115,7 triliun, dibandingkan kenaikan Rp 31,0 triliun pada 2024. Tetapi, target pendapatan PPnBM dalam negeri justru turun Rp 9,8 triliun.
“Secara implisit, target kenaikan pendapatan PPN dalam negeri yang tinggi sebagian adalah untuk mengkompensasi penurunan target pendapatan PPnBM dalam negeri,” kata dia.
Sementara itu, Yusuf menilai kebijakan ini sebagai “jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan perpajakan yang stagnan dalam satu dekade terakhir.
“Tax ratio pada 2023 hanya sebesar 10,23% dari PDB, bahkan lebih rendah dibandingkan awal pemerintahan Presiden Jokowi pada 2015 yang sebesar 10,76 % dari PDB,” ungkapnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat mendongkrak penerimaan PPN dalam negeri yang menjadi tulang punggung pendapatan negara. Pasca kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada 2022, penerimaan PPN meningkat dari 3,25% dari PDB pada 2021 menjadi 3,51 % dari PDB pada 2022, dan terakhir menjadi 3,62 % dari PDB pada 2023.
Namun, peningkatan ini diikuti oleh stagnasi dan penurunan kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Penerimaan PPh yang sebelumnya meningkat dari 4,10% dari PDB pada 2021 menjadi 5,10% dari PDB pada 2022, mengalami stagnasi di angka 5,03% pada 2023, dan diproyeksikan turun menjadi 4,70% dari PDB pada 2024.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025 seharusnya dibatalkan. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif ini berpotensi tidak sepadan dengan dampaknya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi,” ujar dia.

