BI Rate Diumumkan Besok, Kurs Rupiah Ditutup Menguat
JAKARTA, investortrust.id - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup menguat dalam perdagangan Selasa (19/11/2024), jelang diumumkannya keputusan rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) soal arah kebijakan suku bunga acuan atau BI Rate, Rabu (20/11/2024) besok. Jidor BI mencatat kurs rupiah ditutup menguat 32 poin ke level Rp 15.848/USD.
Sementara Yahoo Finance melaporkan, kurs rupiah menguat 19 poin (0.12%) ke level Rp 15.825/USD hingga pukul 16.45 WIB. Diketahui sebelumnya Yahoo Finance mencatat kurs rupiah ditutup pada posisi Rp 15.844/USD pada penutupan perdagangan terakhir.
RDG kali ini akan berlangsung pada 19-20 November 2024. Keputusan dewan gubernur sendiri akan diumumkan pada Rabu (20/11/2024) esok hari, pukul 14.00 WIB. Pelaku pasar menanti apakah BI akan kembali menahan suku bunga acuannya di tengah rupiah yang tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, BI juga akan merilis kebijakan terbaru dari deposit facility rate dan lending facility rate.
Diketahui, pada Oktober lalu, BI menahan suku bunganya di level 6% dengan Suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.
Baca Juga
"Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5% pada 2024 dan 2025," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di kantornya, Rabu (16/10/2024).
Kebijakan Kenaikan PPN Jadi 12%
Di satu sisi, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengungkap, para ekonom mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% karena kondisi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga akan berpengaruh terhadap menurunkan daya beli masyarakat.
"Memang pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 12% sesuai dengan amanat undang-undang yang sudah di setujui oleh DPR dan di sahkan oleh pemerintah. Namun salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Untuk tahap awal, mengusulkan agar implementasi PPN 12% yang akan dipungut pada awal tahun 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.
"Sehingga pemerintah menyasar terhadap masyarakat kelas menengah atas. Namun, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal," tandas Ibrahim.

