Catat, Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto merilis Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Beleid yang ditandantangani Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi itu terbit sesaat setelah pelantikan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).
Salah satu yang menjadi sorotan ialah tidak masuknya Kementerian Keuangan di bawah kendali Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Baca Juga
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan posisi kementeriannya yang tak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Langsung di bawah presiden," ujar Deni, kepada awak media, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan beleid itu, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan delapan kementerian di antaranya, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Pariwisata, serta instansi lain yang dianggap perlu.
"Instansi lain...dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," tulis beleid tersebut diakses Selasa (22/10/2024).
Dalam Perpres RI Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, nomenklatur Kemenkeu akan diputuskan ulang melalui perpres tersendiri.
"Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan presiden tersendiri," tulis beleid tersebut.

