Bos BI Ungkap Central Counterparty Bisa Buat Transaksi Dolar ke Rupiah Naik hingga US$ 1 Miliar per Hari
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa Central Counterparty (CCP) yang baru saja diluncurkan pada hari ini, Senin (30/9/2024) akan membuat transaksi domestic non delivery forward (DNDF) naik dari yang senilai US$ 100 juta per hari menjadi US$ 1 miliar per hari hingga tahun 2030.
Hal itu diungkapkan Perry dalam acara Peluncuran CCP PUVA yang bertajuk “Implementasi Central Counterparty (CCP) untuk Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia Yang Modern dan Maju" di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Senin (30/9/2024).
"Kita harus malu ke diri sendiri karena DNDF sekarang per day baru US$ 100 juta, dalam lima tahun yuk kita tingkatkan dengan US$ 1 miliar per day," ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menyebut, transaksi repurchase agreement atau Repo juga bakal meningkat dengan kehadiran lembaga baru tersebut. Di mana, dari saat ini dikisaran Rp 14 triliun menjadi Rp 30 triliun dalam lima tahun mendatang.
"Sehingga ke depan ini sejalan dengan blue print kita untuk Repo dari Rp 14 triliun ke Rp 30 triliun," kata Perry.
Perry menjelaskan, kenaikan transaksi DNDF dan Repo akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil jika dibandingkan dengan skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini. Sehingga, hal tersebut akan mendongkrak aktivitas transaksinya.
"Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar party-nya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risk-nya yang sangat tinggi," jelas Perry.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 8 perbankan secara resmi meluncurkan CCP pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Diketahui, CCP adalah Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) bersifat sistemik yang menjalankan fungsi kliring dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
“Setelah perjalanan panjang, Central Counterparty suku bunga nilai tukar secara close out netting siap diimplementasikan hari ini,” ucap Perry.

