DPR Minta Layanan Kesehatan BPJS Ditingkatkan
JAKARTA- investortrust.id - Komisi IX DPR RI menolak adanya wacana program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lebih baik pemerintah fokus memperbaiki pelayanan kesehatan ketimbang menerapkan BPJS Kesehatan KRIS.
"(Soal KRIS), Kemenkes argumennya adalah memperbaiki pelayanan kesehatan. Kalau memperbaiki pelayanan, kan tidak harus satu tarif, ya?" kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Suryani melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Kelas BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025, Ini Penjelasannya
Irma memberikan contoh, untuk BPJS Kesehatan kelas paling rendah, kelas tiga, alangkah lebih baik pemerintah fokus meningkatkan pelayanannya, karena pendaftarnya lebih baik. Bahkan, Irma mencurigai upaya pemerintah ingin menerapkan BPJS Kesehatan KRIS karena ada dorongan dari pihak asuransi swasta.
“Saya terus terang, saya stressing ke menteri kesehatan, jangan-jangan asuransi swasta mau masuk, kemudian KRIS ini dilaksanakan. Itu tidak boleh, dan pasti saya pribadi, kami di Komisi IX DPR, dan saya dari Fraksi Partai Nasdem akan menentang itu," tegas Irma.
Pelayanan Kesehatan Dijamin Konstitusi
Menurut Irma, seharusnya pelayanan kesehatan masyarakat itu dijamin konstitusi, dan harus dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan. "Jangan dibakar BPJS Kesehatan-nya. Hari ini, semua orang yang tadinya tidak bisa rawat inap, karena ada BPJS, sekarang sudah bisa rawat inap, walaupun belum sempurna," tadas Irma.
Imbas wacana KRIS ini juga akan memangkas jumlah kasur setiap kamar. Yang sebelumnya untuk kelas tiga jumlah kasur setiap kamar sebanyak 12, karena program KRIS ini dipangkas menjadi empat kasur setiap kamar.
Baca Juga
Legislator yang akan kembali duduk di kursi Senayan pada periode 2024-2029 ini khawatir pemangkasan jumlah kasur akan menjadi masalah di kemudian hari. Warga kesulitan mendapatkan kamar rawat inap, karena kurangnya kuota kasur di setiap rumah sakit.
"Jangan sampai membuat kegaduhan, yang akibatnya pemerintah mengabaikan konstitusi. Pemerintah harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat miskin, karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Irma.
Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya. Untuk kelas III Rp 42.000 per bulan, tetapi per 1 Januari 2021 mendapat subsidi pemerintah Rp 7.000 menjadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian kelas II Rp 100.000 per bulan, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.

