Bayang-Bayang Beban Utang, Perlu Percepatan Restrukturisasi
Oleh Tri Winarno,
mantan ekonom senior
Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Bank Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Pertumbuhan aliran modal internasional yang eksponensial, terutama dalam bentuk utang, bisa merupakan salah satu keberhasilan pembangunan yang besar dalam 50 tahun terakhir. Di sisi lain, meski pinjaman luar negeri memainkan peran penting bagi negara-negara berkembang, pinjaman merupakan pedang bermata dua.
Jika digunakan secara bijaksana, hal ini dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi, meningkatkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), dan meningkatkan kesejahteraan negara-negara peminjam. Namun, jika utang menumpuk dan beban pembayaran utang meningkat tanpa peningkatan kapasitas pembayaran yang sepadan, maka konsekuensinya bisa sangat parah dan bahkan membawa bencana.
Selama pandemi Covid-19, misalnya, banyak negara bergulat dengan peningkatan tajam dalam permintaan fiskal, yang didorong oleh meningkatnya belanja kesehatan masyarakat dan penurunan pendapatan karena berkurangnya aktivitas ekonomi. Negara-negara dengan tingkat utang yang tinggi semakin mendekati ambang gagal bayar (default), dan bahkan negara-negara yang sebelumnya memiliki keuangan publik yang berkelanjutan pun mengalami lonjakan beban utang yang berbahaya.
Baca Juga
Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp 3.783 Triliun Lima Tahun ke Depan, Ternyata Ini Pemicunya
Ketika tingkat utang tinggi dan terus naik, krisis dapat muncul secara tiba-tiba dan memburuk dengan cepat. Meskipun beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tingkat utang yang tinggi dan melakukan reformasi untuk mencegah potensi krisis, biaya pembayaran utang di beberapa negara sangat tinggi, sehingga penyesuaian yang berarti tidak mungkin dilakukan secara politik atau ekonomi.
Dalam kondisi seperti ini, kreditor swasta yang skeptis akan menjual obligasi negara negara-negara tersebut dengan harga yang lebih rendah. Mereka juga menolak memberikan kredit lebih lanjut.
Ketika hal ini terjadi dan pemerintah gagal memenuhi kewajibannya, mereka akan tersingkir dari pasar modal. Krisis ekonomi yang terjadi setelahnya biasanya akan terus berlanjut, hingga negara-negara tersebut dapat merestrukturisasi utang mereka, menerapkan reformasi kebijakan, dan memulihkan kepercayaan terhadap kelayakan kredit mereka.
Sementara itu, ketika sebuah perusahaan swasta gagal memenuhi kewajibannya, prosedur kebangkrutan menentukan tingkat penghapusan kewajiban dan alokasi sisa aset perusahaan. Namun, tidak ada mekanisme hukum yang diakui secara universal untuk merestrukturisasi utang negara. Oleh karena itu, penyelesaian apa pun bergantung pada kesepakatan sukarela antara pemerintah debitur dan krediturnya.
Puluhan Negara Menuju Default
Selama beberapa tahun terakhir, ketika puluhan negara berpendapatan rendah dan menengah sedang menuju ke arah gagal bayar (default), semakin banyak seruan untuk pengampunan utang. Presiden Kenya William Ruto, misalnya, baru-baru ini mengusulkan pemberian ‘masa tenggang’ pembayaran bunga kepada negara-negara Afrika selama sepuluh tahun. Berbicara pada KTT Iklim Afrika yang pertama di Nairobi, Ruto menyarankan agar negara-negara berkembang mengalihkan dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang, ke investasi pada energi terbarukan.
Namun, usulan ini dan usulan lainnya mengenai pengampunan utang atau moratorium pembayaran sangatlah cacat. Khususnya, utang beberapa negara pada dasarnya tidak dapat dipertahankan.
Baca Juga
Pembayaran Bunga Utang Naik, Defisit RAPBN 2025 Dekati Batas 3% PDB
Bahkan, jika utang mereka tiba-tiba dihapuskan, pemerintah-pemerintah tersebut akan kekurangan sumber daya yang diperlukan untuk membiayai inisiatif-inisiatif lingkungan hidup yang besar. Terlebih lagi, tanpa adanya rencana restrukturisasi yang disepakati dan akses terhadap sumber daya tambahan, impor penting yang diperlukan untuk produksi dan konsumsi akan sangat terbatas, sehingga mengakibatkan kapasitas yang kurang termanfaatkan dan potensi stagnasi perekonomian.
Secara historis, negosiasi restrukturisasi utang merupakan proses yang berlarut-larut dan bersifat ad hoc. Dana Moneter Internasional akan berkolaborasi dengan negara-negara debitur untuk menilai perubahan kebijakan dalam negeri dan penyesuaian utang yang diperlukan. Sementara itu, kreditor negara, yang bekerja sama melalui Paris Club, akan berkonsultasi dengan pemberi pinjaman swasta dan memutuskan strategi restrukturisasi yang tepat.
Cina Tak Mau Utang Dipangkas
Namun, lanskap utang saat ini menghadirkan tantangan yang lebih besar. Untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi, seluruh kreditur harus tunduk pada kesepakatan pemangkasan yang sama besar.
Jika tidak, beberapa pemberi pinjaman akan menerima pembayaran penuh sementara yang lain akan mengalami penurunan nilai yang signifikan, dan mereka pasti tidak akan menyetujuinya. Namun Tiongkok, yang muncul sebagai kreditor utama selama dua dekade terakhir, menolak bergabung dengan Paris Club.
Alih-alih menerima pemangkasan pembayaran utang yang sama seperti kreditur lainnya, pemerintah Tiongkok bersikeras untuk membayar utangnya secara penuh, yang akan menghasilkan perlakuan istimewa bagi Tiongkok dan memperburuk kesulitan pembayaran utang negara-negara berkembang. Kegagalan untuk mencapai kesepakatan tersebut telah menunda proses restrukturisasi.
Akibatnya, negara-negara seperti Sri Lanka dan Zambia mengalami penundaan yang tidak perlu dalam menyelesaikan krisis utang mereka, bahkan setelah mencapai kesepakatan dengan IMF mengenai reformasi kebijakan penting. Untuk mencegah penderitaan yang signifikan dan dapat dihindari, komunitas internasional harus menetapkan prosedur untuk memastikan pembagian beban yang tepat waktu dan adil di antara para kreditor.
Butuh Kerangka Restrukturisasi Baru
Gejolak ekonomi yang sedang berlangsung di negara-negara berkembang menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk membentuk kerangka restrukturisasi utang yang baru. Bank Dunia baru-baru ini memperkirakan bahwa 60% atau lebih negara-negara berpendapatan rendah memiliki banyak utang dan ‘berisiko tinggi mengalami tekanan utang’. Selain itu, banyak negara berpendapatan menengah, seperti Mesir, Yordania, Lebanon, Pakistan, dan Tunisia, juga menghadapi tantangan fiskal dan utang yang signifikan.
Jika banyak negara gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, kreditor internasional akan enggan membiayai negara-negara lain yang berutang banyak, sehingga berpotensi memicu krisis utang global. Skenario seperti ini akan mempunyai konsekuensi yang sangat buruk bagi perekonomian berpendapatan rendah dan menengah, serta perekonomian dunia secara keseluruhan. Artinya, dengan menyederhanakan dan mempercepat proses restrukturisasi, kita dapat menghindari situasi yang buruk menjadi lebih buruk.
Banyuwangi, 12 Juni 2024

