Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN, TNI, dan Polri Mulai Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Pencairan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diajukan oleh satker kementerian/lembaga (K/L) mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, Senin (3/6/2024).
Deni mengatakan komponen yang dibayarkan pemerintah untuk gaji ke-13, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen, dan tunjangan kehormatan profesor.
Saat APBN KiTa edisi Mei 2024, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah menyiapkan Rp 50,8 triliun untuk pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri, serta pensiunan.
“Totalnya kami perkirakan Rp 50,8 triliun,” kata Isa, saat konferensi pers APBN KiTa April 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Isa mengatakan total anggaran tersebut hampir sama dengan besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pembayaran THR. Dia mengatakan detail anggaran gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri dari APBN sebesar Rp 18 triliun.
“Kemudian untuk ASN daerah yang kita salurkan yang kita salurkan melalui transfer ke daerah (TKD) itu Rp 21,1 triliun,” kata dia.
Isa mengatakan pemerintah juga akan memberikan pensiunan ke-13. Ini, kata dia, diambil dari APBN pemerintah pusat.
“Langsung dari bendahara negara sebesar Rp 11,7 triliun,” kata dia.

