Catat! Pajak Rokok Elektrik Mulai Berlaku 1 Januari 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk di dalamnya pajak rokok elektrik. Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) akan efektif mulai 1 Januari 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Doni Surjantoro mengatakan, pemerintah telah memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik. Masa transisi itu diberlakukan sejak pengenaan cukai pada pertengahan tahun 2018.
"Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes)" tulis Doni dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga
Gagasan Hapus Pajak Gaji Berujung Investor Gigit Jari, Negara Rugi
Doni menulis prinsip pengenaan pajak rokok elektrik ini adalah mengedepankan aspek keadilan. Ini karena rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
"Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan," ujar dia.
Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama pemerintah dan pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.
Baca Juga
"Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," tulis dia.
Merespons penetapan tarif pajak rokok elektrik, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) meminta Kemenkeu menunda implementasinya hingga 2027. PAVENAS mendorong pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, pengenaan pajak untuk rokok elektrik yang bersamaan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri rokok elektrik. Rencananya, pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.
Baca Juga
Kejari Jaktim Jelaskan Perkara Pajak yang Jerat Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji
Sedangkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%. Dengan pengenaan tarif baru ini, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024.
“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” kata Garindra, dalam keterangan resminya sepekan lalu.

